Taksi Online Hadir di Bandara Soekarno Hatta, Segini Tarifnya, Bandara Lain Gimana?
Untuk memesan layanan, pengguna jasa diarahkan ke booth di tiap terminal untuk nantinya dibantu oleh petugas di sana.
TRIBUN-MEDAN.COM - PT Angkasa Pura II bersama Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) bekerja sama meresmikan layanan taksi online dari Grab di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017).
Melalui kerja sama ini, pengguna jasa bandara bisa memesan taksi online secara resmi melalui booth yang disediakan di tiap terminal dan tidak perlu lagi janjian mengenai titik penjemputan dengan pengemudinya lagi.
Ridzki juga menyebut kemudahan yang didapat jika memesan taksi online resmi dari mereka.
"Kami sediakan booth khusus untuk pesan taksi online di tiap terminal. Ada di Terminal 1A sampai 1C, lalu di Terminal 2D dan 2F, lalu dua di Terminal 3 di bagian domestik dan internasional," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Senin (23/10/2017).
Ridzki menjelaskan, pengguna jasa yang mau pesan taksi online dari Grab atau GrabCar di bandara tetap harus punya aplikasi Grab di ponsel.
Untuk memesan layanan, pengguna jasa diarahkan ke booth di tiap terminal untuk nantinya dibantu oleh petugas di sana.
"Pesannya pakai fitur Grab Now, jadi nanti pesan di booth itu pakai aplikasi dan mobilnya sudah tersedia di terminal. Dari Angkasa Pura II sudah menyediakan area khusus antrean armada taksi online," kata Ridzki.
Lantas, bagaimana dengan tarif taksi online yang resmi beroperasi di bandara ini?
Ridzki menjelaskan, perhitungan tarif perjalanan layanan di bandara sama dengan saat pengguna memesan di luar bandara.
Namun, penumpang yang memesan dari bandara akan dikenakan komponen biaya tertentu.
"Secara keseluruhan, ada tiga komponen biaya, yaitu fare-nya itu sendiri, lalu biaya tol, kemudian biaya tiket sekitar Rp 7.500 sampai maksimal Rp 10.000," kata Ridzki saat acara peresmian transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017).
Adapun biaya tiket yang dimaksud Ridzki sama dengan yang diterapkan di layanan taksi konvensional, dengan perhitungan jarak yang menentukan berapa tarif tiket yang dikenakan, berdasarkan rentang Rp 7.500 sampai Rp 10.000. Nantinya, penumpang juga tidak akan dikenakan biaya parkir masuk terminal sebesar Rp 5.000 seperti ketika layanan taksi online beroperasi secara tidak resmi dulu.
"Kalau belum resmi dulu, driver-nya kan masuk ke terminal, ketemu di area parkir, lalu penumpang harus bayar parkirnya Rp 5.000, saat sudah resmi sekarang tidak perlu lagi," tutur Ridzki.
Sampai saat ini, baru Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi untuk jasa transportasi online yang dinyatakan resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Para pengemudi GrabCar itu berada di bawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), di mana anggotanya dipastikan telah memenuhi standar tertentu sebagai armada taksionline yang mengikuti aturan dari pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/grab-hadir-di-soetta_20171023_123438.jpg)