8 Persil Tanah di Pasar Modern Marelan Belum Dibebaskan, Wakil Wali Kota Minta Lakukan Ini

Akhyar pun meminta kepada Camat Medan Marelan, T Khairunza segera melakukan sosialisasi kepada keempat warga,

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Ryan Achdiral Juskal
Rapat pembahasan pengoperasian Pasar Modern Marelan dan Penempatan Pedagang, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (27/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asisten Umum (Asmum) Ikhwan Habibi Daulay dalam rapat itu menjelaskan, permasalahan yang ada saat ini jelang dioperasikannya Pasar Modern Marelan, menyangkut masalah pembebasan lahan untuk akses jalan masuk dan keluar.

Saat ini ada 8 persil tanah milik 6 orang warga yang belum dibebaskan namun sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dilakukan konsinyasi dan tinggal melakukan eksekusi.

Baca: Dasar Bejat! Tersangka Dirli Ingin Setubuhi Nadya, Kondisinya Berlumuran Darah

Baca: Jika Tidak Beroperasi, Pasar Modern Marelan Dikhawatirkan Rusak, Ini Buktinya

"Dari 8 persil tanah itu, 2 warga yang memiliki 2 persil tanah sudah mengambil konsinyasi di PN Medan. Artinya, tinggal 4 warga lagi yang memiliki 6 persil tanah belum mengambil konsinyasi tersebut. Untuk itu kita minta camat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada keempat warga, sebelum dilakukan eksekusi bersama PN Medan," dalam rapat pembahasan pengoperasian Pasar Modern Marelan dan Penempatan Pedagang, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (27/10/2017).

Jika keseluruhan lahan itu sudah dibebaskan, sangat mendukung akses jalan masuk dan keluar Pasar Modern Marelan. Dengan demikian para pedagang maupun pembeli jika ingin memasuki pasar modern, mereka akan melalui Jalan Marelan Raya, dan keluar melalui Jalan Pasar V yang bisa tembus hingga Belawan.

Menyikapi permasalah ini, Akhyar pun meminta kepada Camat Medan Marelan, T Khairunza segera melakukan sosialisasi kepada keempat warga, yang memiliki 6 persil lahan tersisa tersebut.

"Saya beri waktu camat tiga hari untuk melakukan sosialisasi agar warga mau menerima konsinyasi. Jika warga tidak mau, kita lakukan eksekusi bersama PN Medan, untuk selanjutnya dilakukan pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum," tegasnya.(raj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved