Media Sosial
Pemuda Ini Sangat Penasaran Video Hanna Anisa, Berulang Kali Dibuka Dapat Link Hoax
Video panas perempuan muda yang disebut-sebut bernama Hanna Annisa dengan pasangan lelakinya tengah ramai diperbincangkan
Salinan video "panas" yang diperankan alumnus Universitas Indonesia (UI), Hanna Annies bersama dengan kekasihnya turut beredar di grup percakapan instan WhatsApp di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sejak Rabu (25/10/2017).
Hampir semua anggota grup percakapan tersebut telah melihat video berdurasi 2 menit 50 detik itu.
Seorang anggota grup mengatakan, dalam video tersebut, Hanna nampak biasa-biasa saja saat melakukan hubungan intim dengan seorang pria.
Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Maros, Nelwan Beno mengaku telah melihat video tersebut tanpa disengaja melalui grup WhatsApp.
"Saya sudah lihat di grup. Kabarnya, dia seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat," kata Beno.
Beno berharap, peng-upload video tersebut segera menghentikan penyebarannya.
Pasalnya, selain berdampak pada pemeran adegan "panas", video tersebut juga membuat keluarga Hanna dan kekasihnya harus menanggung malu.
"Semoga bisa dihapus sebelum video itu beredar luas. Kasihan pihak keluarga pelaku yang harus menanngung malu," katanya.
Kasus Hanna Anisa Sudah Ditangani Polisi
Terkait beredarnya video "panas" Hanna, polisi pun kini mulai turun tangan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana sebagaimana dikutip dari Warta Kota (Tribunnews Network) menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus asusila tersebut.
"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
Nantinya, tak hanya kedua pemeran dalam video yang akan dijerat hukum, namun juga para pengedarnya.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hanna-anissa-diduga-jadi-pemeran-video-syur_20171026_191347.jpg)