Heboh Medsos
Heboh Keripik Ini Bikin Teler yang Makan, Bakal Ngeri Bila Tahu Bahannya
Cyan menjual Snack Good seharga Rp 95 ribu per kemasan dan sudah beroperasi setahun lebih.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur. Bersama istrinya, Cyan mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo Snack Good.
Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP.
Dari hasil penyidikan, tersangka Cyan mengaku telah menjalani bisnis penjualan kripik jamur secara daring selama lebih dari setahun. “Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line,” kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya, tersangka Cyan diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/keripik-jamur_20171030_221052.jpg)