Waspada, Ini Dua Kabar Hoax Mengenai Registrasi Kartu SIM yang Harus Kamu Ketahui
Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK.
Berikut link untuk registrasi ulang:
1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Sekarang sudah paham kan?
Nah, selain info soal bagaimana pendaftarannya di atas, ada satu info lagi nih yang juga harus kamu ketahui.
Info yang dimaksud adalah kabar Hoax soal registrasi SIM yang baru-baru ini juga ikut mewabah!
Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan 31 Oktober kemarin.
Perlu ditekankan lagi, kabar tersebut adalah HOAX!
Berikut adalah 2 kabar Hoax yang harus kamu waspadai jelang registrasi ulang nomor SIM Card di ponsel.
1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sim-card_20171024_225921.jpg)