Waspada, Ini Dua Kabar Hoax Mengenai Registrasi Kartu SIM yang Harus Kamu Ketahui

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK.

Registrasi SIM CARD 

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.

Sekarang sudah paham kan?

Nah, selain info soal bagaimana pendaftarannya di atas, ada satu info lagi nih yang juga harus kamu ketahui.

Info yang dimaksud adalah kabar Hoax soal registrasi SIM yang baru-baru ini juga ikut mewabah!

Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan 31 Oktober kemarin.

Perlu ditekankan lagi, kabar tersebut adalah HOAX!

Berikut adalah 2 kabar Hoax yang harus kamu waspadai jelang registrasi ulang nomor SIM Card di ponsel.

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved