News Video
Waduh, UMP Sumut Masih Jauh di Bawah Aceh, Sumsel, Bangka Belitung hingga Jambi
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sumut Johan Brien menyebut keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Berdasarkan kesepakatan Anggota Dewan Pengupahan Sumut pada 24 Oktober 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.132.188,68 atau naik 8,71 persen dari UPM 2017 sebesar Rp 1.9 juta.
Walau naik lebih dari delapan persen, ternyata nominal tersebut masih di bawah UMP Aceh dan Bangka Belitung yang UMP keduanya sebasar Rp 2.7 juta, sementara UMP Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan sebesar Rp 2.5 juta, UMP Riau Rp 2.4 juta, dan UMP Jambi sebesar Rp 2.2 juta.
Baca: Nih Dia 3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Satu di Luar Jawa
Baca: Inilah Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018
Di Pulau Sumatera, UMP Sumut di atas UMP Sumatera Barat yakni Rp 2.119.066, Bengkulu sebesar Rp 1.880.683 dan Lampung Rp 2.074.672.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sumut Johan Brien menyebut keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(Hendrik Naipospos/Tribun-medan.com)