News Video

Waduh, UMP Sumut Masih Jauh di Bawah Aceh, Sumsel, Bangka Belitung hingga Jambi

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sumut Johan Brien menyebut keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Berdasarkan kesepakatan Anggota Dewan Pengupahan Sumut pada 24 Oktober 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.132.188,68 atau naik 8,71 persen dari UPM 2017 sebesar Rp 1.9 juta.

Walau naik lebih dari delapan persen, ternyata nominal tersebut masih di bawah UMP Aceh dan Bangka Belitung yang UMP keduanya sebasar Rp 2.7 juta, sementara UMP Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan sebesar Rp 2.5 juta, UMP Riau Rp 2.4 juta, dan UMP Jambi sebesar Rp 2.2 juta.

Baca: Nih Dia 3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Satu di Luar Jawa

Baca: Inilah Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Sejumlah buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut saat menyantap makan siang bersama sebelum melanjutkan aksi di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (8/8/2017). (Tribun Medan / Nanda)
Sejumlah buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut saat menyantap makan siang bersama sebelum melanjutkan aksi di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (8/8/2017). (Tribun Medan / Nanda) (Tribun Medan / Nanda)

Di Pulau Sumatera, UMP Sumut di atas UMP Sumatera Barat yakni Rp 2.119.066, Bengkulu sebesar Rp 1.880.683 dan Lampung Rp 2.074.672.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sumut Johan Brien menyebut keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

(Hendrik Naipospos/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved