Inilah Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.

Tayang:
NET
Ilustrasi. (NET) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Jumlah kenaikan yang ditentukan adalah 8,71 persen.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Baca: Presiden Jokowi Banjir Pujian karena Rela Lakukan Ini demi Dapat Saksi Nikah Putrinya

Baca: Reaksi Tak Terduga Rafthar kala Nama Ayu Ting Ting Disebut Raffi Ahmad

Baca: Nih Dia 3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Satu di Luar Jawa

Beberapa gubernur daerah di Indonesia pun telah menetapkan UMP mereka.

Berikut TribunWow.com rangkum beberapa daerah yang telah menetapkan UMP yang akan mulai berlaku pada 2018 nanti tersebut.

DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menentukan UMP wilayahnya,

Sama halnya dengan DKI Jakarta, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved