Inilah Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.

Tayang:
NET
Ilustrasi. (NET) 

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

Jumlah tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan terbesar di Pulau Sulawesi.

Baca: Viral Pasutri Beda Usia, Pria Muda Lontar Jawaban Menohok tatkala Istri Dihina

Baca: Usai Ditalak Cerai Enji, Penampilan Terkini Nizar yang Belum Resmi Jadi Janda Disorot Warganet

Baca: 7 Foto Nakal nan Aduhai ala Nikita Mirzani yang Bikin Cenat-cenut

Baca: Dibully karena Dianggap Bukan Pribumi, Bocah Ini Akhirnya Apungkan Permintaan yang Bikin Nyesek

Baca: Mengudar Fakta di Balik Hotel Alexis, Siapa Sang Pemilik dan Kaitannya dengan Wiranto dan Ahok

Baca: Gara-gara Hal Ini, Istri Andre Taulany sampai Disebut Tak Pantas oleh Warganet, Kenapa Ya?

Baca: Tetap Waspada, Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca: Hari Ini Polisi Razia Serentak, Jangan Asal Mau Ditilang tapi Lengkapi Juga Surat-surat Kendaraan

Baca: Duh Ampun Alasan Bantu Teman, Perempuan Ini Jual Jasa Layani Threesome via Facebook

Kalimantan Timur

Seperti diwartakan oleh Tribun Kaltim, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved