Waspadalah, Liquid Vape yang Mengandung Narkoba Mulai Beredar

Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda.

Warta Kota
Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda. (Warta Kota) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda.

Liquid dengan merek Dvtch Amsterdam tersebut mengandung narkoba jenis cannabinoid.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan bahwa liquid jenis ini memang tidak dilarang di Belanda.

Baca: Fantastis, Trio Liga Inggris Berjaya di Liga Champions

Baca: Heboh, Presiden Jokowi Kendarai Motor Trail Seberangi Jembatan Gantung

Baca: Kenakan Pakaian Serba Mini dan Ketat, Lihat Aksi Memukai Denada nan Aduhai

Pengungkapan tersebut terjadi setelah tim melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap 4.140 ml liquid yang mengandung cannabinoid.

Paket kiriman tersebut diketahui ditujukan pada seseorang yang diketahui berinisial MGL warga negara Belanda yang diduga tinggal di Bali.

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2017, MGL berhasil ditangkap di kediamanya di kawasan Bali.

Menurut keterangan yang didapat, MGL mendapat barang tersebut dari seseorang  berinisial D, yang satu ini menjadi DPO polisi.

Pengungakapan liquid narkotika ini tidak hanya terjadi di kawasan Bali saja.

Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda.
Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda. (Joko Supriyanto)

Sebelum dilakukan penangkapan MGL, polisi juga mengamankan MJN, warga Bandung.

Hal tersebut dilakukan setelah tim bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang.

Dan benar saja, barang kiriman tersebut terdapat cairan liquid yang mengandung narkotika jenis AB-Fubinaca.

"Mereka ini menjual liquid dengan targetnya anak-anak muda," katanya.

Baca: Viral Pasutri Beda Usia, Pria Muda Lontar Jawaban Menohok tatkala Istri Dihina

Baca: Usai Ditalak Cerai Enji, Penampilan Terkini Nizar yang Belum Resmi Jadi Janda Disorot Warganet

Baca: 7 Foto Nakal nan Aduhai ala Nikita Mirzani yang Bikin Cenat-cenut

Baca: Dibully karena Dianggap Bukan Pribumi, Bocah Ini Akhirnya Apungkan Permintaan yang Bikin Nyesek

Baca: Mengudar Fakta di Balik Hotel Alexis, Siapa Sang Pemilik dan Kaitannya dengan Wiranto dan Ahok

Baca: Gara-gara Hal Ini, Istri Andre Taulany sampai Disebut Tak Pantas oleh Warganet, Kenapa Ya?

Baca: Tetap Waspada, Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca: Hari Ini Polisi Razia Serentak, Jangan Asal Mau Ditilang tapi Lengkapi Juga Surat-surat Kendaraan

Baca: Duh Ampun Alasan Bantu Teman, Perempuan Ini Jual Jasa Layani Threesome via Facebook

Setelah diinterograsi bahwa pelaku mengaku menjual barang haram tersebut melalui aplikasi online dengan harga jual sebesar Rp 800.000 untuk dua botol vape kecil berukuran 10 ml.

Sampai saat ini, menurut John, peredaran liquid diduga mengandung narkoba tersebut masih dijual secara online.

John pun mengaku timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko vape yang menjual liquid narkoba itu.

"Begini jadi hak untuk menjual liqud atau vape itu tidak dilarang. Tapi kalau ada informasi kita sikat," katanya.

Para pelaku melakukan mengunakan media sosial sebagai alat transaksi jual beli, untuk itu ia sangat menyanyangkan atas perantara media sosial yang dilakukan oleh para pelaku.

Tak hanya itu menurutnya efek cairan liquit ini dapat memberikan efek halusinasi yang sangat cepat dalam satu hisapan.

"Jahatnya luar biasa narkotika itu, jadi saya imbau mahasiswa mahasiswi yang mengunakan vape seperti ini segera berhenti, karena isi kandungan tersebut telah dicampur dengan cannabinoid," katanya.

Atas tindakan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana minimal 20 tahun maksimal pidana seumur hidup.

(Warta Kota/ Joko Supriyanto)

Berita Ini Sudah Tayang di Warta Kota dengan Judul Awas! Liquid Vape Mengandung Narkoba Mulai Beredar

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved