Heboh Medsos

Untung Nekat Terobos Adangan 10 Polantas saat Razia, Terungkap Ini Pemicunya

Akhirnya polisi meringkus sang sopir, bernama Untung (39) di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
facebook
Untung (39) pengemudi mobil yang terobos razia dan adangan 10 polantas 

Untung terancam pidana kurungan maksimal empat bulan penjara karena melawan petugas.

Baca: Sehabis Tsunami 2004, Daerah Ini Dilimpahi Cadangan Minyak yang Kalahkan Arab Saudi

Baca: KEREN, Yuk Lihat Pose Kahiyang dan Bobby Saat Mengenakan Busana Etnik Batak

Selain itu, dia harus membayar denda karena surat kendaraan tidak lengkap.

"Pelaku dijerat Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah petugas Polri. Kemudian juncto UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak membawa SIM dan STNK, dengan denda sebesar satu juta rupiah," kata Harry.

Aksi Untung menerobos razia viral di medsos.

Beberapa personel Polisi dan TNI mencoba menghentikan laju mobil namun sang pengemudi tak berhenti.

Baca: Ibu 83 Tahun Bunuh Putranya yang Dirawat 46 Tahun, Alasannya Bikin Miris

Personel TNI lantas mengetuk-ngetuk jendela mobil. Tetap saja si pengemudi tak merespons, bahkan semakin memaju kendaraanya.

Takut menjadi korban, para personel polisi langsung menepi ke sisi kanan dan kiri.

Pengemudi langsung melaju kencang bahkan nyaris menabrak personel Dishub.

Melihat kejadian ini, pimpinan razia langsung memerintahkan personel polisi untuk mengejar mobil tersebut.

Aksi tersebut terekam dan tersebar di media sosial.

Ini videonya: 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved