Parmalim dan Penghayat Kepercayaan Resmi Masuk KTP dan KK, Ini Dalil MK
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11).
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa "negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)".
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (07/11).
Baca: Duh Ampun, Chacha Frederica Diterpa Isu Utang Suami dan Mendiang Kakak
Baca: Wow, Segini Bayaran Fantastis Nikita Mirzani Tampil di Majalah Playboy
Baca: 3 Pesawat Nyaris Gagal Mendarat di Hang Nadim AKibat Cuaca Buruk
Melalui putusan tersebut, para penggugat yang terdiri dari Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatera Utara, serta penganut kepercayaan Sapto Darmo di Pulau Jawa, berhak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK esuai dengan kepercayaan mereka masing-masing.
"Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan. Di dalam kepercayaan itu tercakup semua mau Sapto Dharmo dan segala macam. (Dari) Sabang (sampai) Merauke sama," kata Arnol Purba, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak kepada wartawan BBC, Ayomi Amindoni.
Putusan MK menyebut kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Baca: Jarang Diketahui Publik kalau Wanita Bersahaja Ini Istri dari Aktor Terkenal Indonesia
Baca: Meski Sudah Bercerai Evelyn-Aming Masih Bikin Kemesraan, Fakta Berikut Mengejutkan
Baca: Miris Calon Penerima Beasiswa dari Pemerintah Lebih Ditanya Isu Sensitif Ini, Bukan Rencana Studi
MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 61 (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 61 (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Penghayat Sunda Wiwitan di Kampung Cigugur, Kuningan Jawa Barat/BBC INDONESIA.
Dalam putusannya, MK menyatakan adanya kalimat "penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama" membatasi hak atau kemerdekaan warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/permalim_20171108_094729.jpg)