Enam Pekerja Seret Perusahaan PT Mujur Sumber Alam Semesta ke Persidangan

Sebanyak enam pekerja PT Mujur Sumber Alam Semesta (MSAS) yang berada di Jalan Turi, Timbang Deli, Medan Amplas menyeret perusahaan

Editor: Muhammad Tazli
TRIBUN MEDAN/SITI SUHAIMA
Persidangan perselisihan Perusahaan PT Mujur Sumber Alam Semesta di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sebanyak enam pekerja PT Mujur Sumber Alam Semesta (MSAS) yang berada di Jalan Turi, Timbang Deli, Medan Amplas menyeret perusahaan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/11). Pasalnya mereka ingin menuntut haknya sebagai karyawan perusahaan atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) namun tak diberi pesangon tak sesuai harapan.

Pihak perwakilan perusahaan penyalur minuman Teh Botol Sosro, Winarso memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan atas kasus pemberhentian 12 pekerja.

Ia mengatakan bahwa enam pekerja menuntut haknya untuk cuti dan gaji.

"Surat telah kami berikan kepada karyawan yang diberhentikan, enam orang karyawan datang baik-baik dan berterus terang sendiri tidak ingin bekerja dan menerima, namun 6 orang lagi tidak beriktikad baik," ujar nya saat persidangan berlangsung.

Baca: Ditangkap Polisi Karena Simpan Narkoba, Pria Ini Menangis: Aduh Mak Ek, Tolong Aku Tuhan

Namun dari pihak penggugat, satu di antara pekerja mengatakan tuntutan yang diberikan karena perusahaan tidak memberikan haknya ke pada para pekerja.

"Ini masalah perselisihan perusahaan, menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagai karyawan kami tidak terima karena sudah bekerja di perusahaan beberapa tahun, setelah itu diberhentikan namun tidak diberikan pesangon maka kami menuntut hak kami," ujar pekerja yang tak ingin memberitahu namanya itu.

Ketidak adilan yang dirasakan pekerja membuat perselisihan antara perusahaan sampai ke pengadilan. Penggugat mengungkapkan, enam pekerja lain yang tidak ikut melakukan gugatan menerima atas ketidakadilan ini.

Baca: Tetapkan Setya Novanto Tersangka, Bareskrim Tetapkan Dua Pimpinan KPK Tersangka

"Kami sebagai karyawan tidak bisa menerima ketidakadilan ini, karena pekerja hanya ingin haknya sesuai hukum ketenagakerjaan," ujar karyawan itu.

Persidangan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat ini akhirnya ditunda hingga pekan depan.
"Kesimpulan dari permasalahan ini akan diundur seminggu ke depan sampai 15 November dengan agenda hanya ditambah pembuktian saja," kata hakim saat persidangan. (Ss/Mag-2)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved