Kejagung Sudah Tunjuk Jaksa yang Tangani Kasus yang Menjerat 2 Pimpinan KPK, SPDP Sudah Diterima

KPK percaya Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional terkait adanya pelaporan terhadap dua pimpinan KPK tersebut

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan Sandi Kurniawan, salah satu  anggota tim kuasa hukum Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Ya sudah kami terima SPDP tersebut. Intinya, penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan kita terima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, kejaksaan sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut dan selanjutnya disampaikan ke pihak kepolisian.

"Kita menunjuk jaksa yang menangani kasus itu supaya nanti kalau mau berkoordinasi, ya penyidik Polri bisa langsung menghubungi ke jaksa peneliti. Begitu prosesnya," katanya.

Polri juga menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017. Kedua pimpinan dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.

Baca: Sulit Membendung Marquez, Tapi Valentino Rossi Yakin Dovizioso Bakal Juara di GP Valencia

Baca: TONTON LIVE STREAMING PSMS Medan vs Kalteng Putra FC Pukul 18.30 WIB

KPK mengaku percaya bahwa Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional terkait adanya pelaporan terhadap dua pimpinan KPK tersebut atas dugaan memalsukan surat.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan (bersikap) profesional dalam menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Terkait hal itu, ia juga mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu. Sandi Kurniawan diketahui sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, ketua DPR RI  yang beberapa waktu lalu memenangi gugatan prapeadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-e.

Kedua petinggi KPK tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Polisi telah mengeluarkan SPDP sejak Selasa (7/11/2017). Namun, munculnya kabar penerbitan SPDP ini bukan berasal dari kepolisian.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved