Setya Novanto Ngotot Tetap Ketua Umum Golkar dan Tetap Ketua DPR, Ini Suratnya dari Balik Sel
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menulis surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu mengatakan, perdebatan di dalam rapat cukup keras.
"Substansi detail mungkin saya tidak etis mengatakan. Tapi saya bisa mengatakan bahwa ada perdebatan keras antara yang mempertahankan dan tidak mempertahankan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid selaku pimpinan rapat. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan yang disepakati hingga jeda Shalat Ashar.
"Belum. Sekarang kami masih mendapatkan masukan," kata Nurdin.
Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 17.30 WIB belum ada tanda-tanda selesai.
Sejumlah pimpinan DPP Golkar disebut menyuarakan Munaslub. DPP Golkar akan memutuskan apakah akan menujuk Plt atau menggelar Munaslub.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menuturkan, dalam rapat pleno yang berlangsung Selasa (21/11/2017) berkembang usulan untuk menunggu hsil praperadilan Novanto.
Adapun Novanto saat ini berstatus tersangka kasus korupsi proye e-KTP. Ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/11/2017) dini hari.
"Sebagian di antara pengurus DPP mengatakan bahwa Pak Setya Novanto punya hak sebagai warga negara untuk mencari keadilan. Menurut proses hukum, beliau diberi kesempatan untuk bersidang, untuk praperadilan tersebut," ujar Ace di sela rapat internal di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Namun, Ace menambahkan, belum ada keputusan yang disepakati dari rapat pleno tersebut. Masih ada pula beberapa pengurus yang menyampaikan perlu segera dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menunjuk ketua umum baru.
"Saya tidak mau mengambil kesimpulan karena itu disampaikan tapi belum menjadi satu kesepakatan," ujar Anggota Komisi II DPR itu.
Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB belum ada tanda-tanda selesai
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.
IHSANUDDIN
Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR