Olopan Nainggolan Heran, Berkas Tiga Terdakwa 8 Kg Sabu Tertahan Sebulan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Olopan Nainggolan merasa heran dengan tingkah Panitera Muda

Tribun Medan/Aziz
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Olopan Nainggolan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Olopan Nainggolan merasa heran dengan tingkah Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, berkas permohonan upaya hukum banding yang diajukan Olopan Nainggolan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo terhadap tiga dari empat terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabusabu seberat 8 kg tertahan di PN Medan.

"Saya heran kenapa belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan. Kalau dia (PN Medan) enggak kasih, saya enggak tahu selip di mana. Padahal dari laporan Sindu ke saya, katanya sudah sampai ke pengadilan," kata Olopan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2017).

Diketahui, tiga terpidana yakni Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto, divonis majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti selama 20 tahun penjara pada 3 Oktober 2017 silam.

Sementara terpidana Ayau divonis nihil. Vonis nihil diberikan kepada Ayau karena pria berkacamata itu sebelumnya sudah menerima hukuman mati atas kasus sabu seberat 270 kg di PN Medan juga. 

"Yang iyanya, jaksa kita sudah serahkan. Saya enggak tahu (alasan berkas banding belum dikirim). Itu urusan mereka," kata mantan Asisten Pidana Umum Kejati Bali ini.

Menurut Olopan, Kejari Medan harus menuntaskan berkas banding ketiga terdakwa karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Hartono, Andy Vun dan Stevy Hartomendapat tuntutan hukuman seumur hidup. Sedangkan Ayau dituntut dengan hukuman mati.

"Sudah pasti. Setiap jaksa harus berpikir supaya cepat selesai semua. Yang penting kami sudah serahkan berkasnya. Artinya nanti, yang mengirimkan ke pengadilan tinggi, itu urusan mereka," ujar Olopan.

Diketahui, Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto, divonis majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti selama 20 tahun penjara pada 3 Oktober 2017 silam.

Sementara terpidana Ayau divonis nihil. Vonis nihil diberikan kepada Ayau karena pria berkacamata itu sebelumnya sudah menerima hukuman mati atas kasus sabu seberat 270 kg di PN Medan.

Dari hasil penelusuran di ruang Panitera Muda (Panmud) Pidana pada PN Medan, Kamis (16/11/2017) lalu, pengajuan permohonan banding oleh JPU ke PN Medan tertanggal 9 Oktober 2017.

Namun hingga satu bulan berlalu, berkas pengajuan banding belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hal itu dikatakan salah seorang staf di PN Medan bernama Wina. 

Ia membenarkan seluruh berkas yang berkaitan dengan proses pengajuan banding ke tiga terdakwa belum dilimpahkan. Padahal menurutnya, ketiga terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.

“Memang belum dikirim. Tanya saja langsung ke Panitera Pengganti (PP)nya Wahyu,” ucapnya.
Sementara Panmud Pidana PN Medan Abu Churairah Siregar membenarkan hal tersebut.
“Pasti kita kirimlah. Kalau tidak potong leherlah namanya,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved