Pemko Medan Bentuk Tim Pengawas Bangunan Melanggar Izin, Ini Tugasnya

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, terkait pengawasan pendirian bangunan, Pemko Medan sudah membentuk tim, terkait izin

Tribun Medan/Ryan Juskal
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, terkait pengawasan pendirian bangunan, Pemko Medan sudah membentuk tim, terkait izin serta melakukan monitoring, pengawasan, dan sebagainya.

"Sudah ada timnya, Pemko sudah bentuk, tim pengawasannya ada. Sudah diingatkan juga, agar tetap melakukan pengawasan akan itu. Jadi dari TRTB maupun Satpol PP sudah ada timnya, reklame di Satpol PP, bangunan juga sudah ada,"katanya saat ditemui di Lapangan Benteng Medan, Kamis (23/11/2017).

Eldin pun meminta, agar SKPD terkait, untuk tetap dan terus melakukan pengawasan yang baik, terkait izin dan sebagainya.

DPRD Medan menilai Pemko Medan lemah dalam hal pengawasan izin bangunan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan akan dipanggil Komisi D DPRD Medan.

Baca: Oesman Sapta Lantik Kodrat Shah Jadi Ketua Partai Hanura Sumut

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pemanggilan guna mempertanyakan komitmen pengawasan izin pendirian bangunan dan reklame, yang saat ini menjamur dan dianggap melanggar aturan.

Dikatakan Parlaungan, pihaknya melihat banyak pendirian bangunan dan reklame, sudah menyalahi aturan.

Hal itu disebabkan, lemahnya pengawasan yang dilakukan SPKD pemko Medan.

"Kita akan panggil SKPD yang terlibat mengurusi izin dan pengawasan bangunan pekan depan, Selasa (28/11) depan. Apa sikap mereka dengan maraknya pelanggaran izin. Sepertinya ada pembiaran. Hampir 80 persen bangunan di kota Medan melanggar izin dan GSB yang diberikan," ujarnya, seraya menyebut sekaligus perkenalan komposisi pimpinan baru di Komisi D.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved