Medan Terkini

Perkara Korupsi yang Jerat Dua Kepala Dinas di Pemko Medan Digelar Kamis Mendatang

Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjerat dua Kepala Dinas di Pemerintahan Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PERKARA KORUPSI - Tersangka saat digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025). Kejaksaan menjerat pelaku korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjerat dua Kepala Dinas di Pemerintahan Kota Medan, untuk di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Medan. 

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Herry Manurung,  menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada pekan lalu. 

"Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka berinisial BIN, ES, AS, dan MH terkait kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 ke PN Medan Selasa, 7 April 2026," ujar Selasa (14/4/2026).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Kamis (16/4/2026) mendatang. 

"Info dari pengadilan tanggal 16 sidang perdananya, tapi kami belum menerima penetapannya secara fisik," sebutnya.

Dalam kasus korupsi  Fashion Festival (MFF), Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, selaku pengguna anggaran.

Kemudian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh yang pada pelaksanaan kegiatan sebagai  Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.

Perkara korupsi pada kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,85 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Medan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi ini adalah sebesar Rp1 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved