Berita Medan

Pria di Medan Didakwa Langgar UU Migas soal 25 Liter Pertalite, PH Kritik Polrestabes

Persidangan ini dipimpin oleh Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan jeriken 25 liter Pertalite dijerat UU Migas. Adapun terdakwa dalam kasus ini di antaranya ialah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan jeriken 25 liter Pertalite dijerat UU Migas.  

Adapun terdakwa dalam kasus ini di antaranya ialah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan tujuh orang saksi. Lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), merupakan anggota Polrestabes Medan. 

Tiga merupakan petugas yang melakukan penangkap dan dua lainnya ialah penyidik. 

Dua saksi lainnya adalah pihak SPBU Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di Simpang Pos.

Persidangan ini dipimpin oleh Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Erwin dan P Sijabat selaku petugas kepolisian menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroli atas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalami kelangkaan pada Selasa (6/1/2026).

Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting, mereka mengaku melihat Aziz dan Ranning sedang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.

Selanjutnya, mereka menghampiri Aziz yang berperan sebagai buruh training pengisi BBM dan Ranning sebagai pembeli BBM dengan jeriken.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas di Jalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.

Menurut Erwin, saat dirinya menghampiri kedua terdakwa, dia melihat Aziz sedang mengisi jeriken yang kedua dan dalam kondisi sudah terisi setengah.

Ia menyebut, Aziz adalah orang yang mengisi jeriken pertama dan kedua, bukan orang lain.

"Begitu saya sampai, saya tanya sudah berapa yang terisi, katanya satu dan satu jeriken lagi yang saya lihat sudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) membawa dua jeriken. Saya lihat sudah terisi separo kondisinya jeriken yang kedua dan sudah ada transaksi. Kami tangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," katanya.

Lebih lanjut, saat dicecar mengenai apakah Erwin ada melihat orang lain selain Ranning membeli minyak menggunakan jeriken, dua saksi penangkap mengaku tak ada melihat.

"Tidak ada melihat. Terdakwa kooperatif, tidak ada berupaya melarikan diri," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved