Kesepakatan Anggaran Dana Hibah Dilanggar, Begini Reaksi Anggota DPRD Sumut
Mulai dari KUA-PPAS hingga Nota Keuangan Ranperda APBD Sumut 2018, tidak efektif dan terkesan asal-asalan demi mengejar waktu.
Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam tiga hari berturut, DPRD Sumut tuntas menggelar rapat paripurna mengenai Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2018.
Pada Selasa (28/11/2017) lalu, rapat paripurna digelar dengan agenda penyampaian penjelasan nota keuangan dan Ranperda APBD Sumut Tahun Anggaran 2018.
Keesokannya, Rabu (29/11/2017), rapat paripurna kembali digelar dengan agenda pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda APBD Sumut Tahun Anggaran 2018.
Terakhir, rapat paripurna digelar pada Kamis (30/11/2017), dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda APBD Sumut Tahun Anggaran 2018.
Terlepas dari hal itu, beberapa kalangan menyoroti tahapan atau proses pembahasan Nota Keuangan ini. Bahkan, kritikan justru muncul dari kalangan anggota dewan.
Ada yang menyebut pembahasan rancangan, mulai dari KUA-PPAS hingga Nota Keuangan Ranperda APBD Sumut 2018, tidak efektif dan terkesan asal-asalan demi mengejar waktu.
Namun, sebagian lainnya juga mengungkap penyebab jumlah kehadiran anggota dewan kerap tak kuorum saat rapat paripurna itu dibuka.
Menurut Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKS Syamsul Qodri Marpaung, semua berawal dari kesepakatan nilai anggaran dana hibah rumah ibadah pada Perubahan APBD Sumut 2018.
Baca: Persib Bandung Gigit Jari, Makan Konate Sudah Deal dengan Sriwijaya FC
Baca: Pelatih PSMS Djajang Nurdjaman Serius Melirik Pemain Persib Bandung, Seperti Achmad Jufriyanto
Baca: Garuda Indonesia Resmi Buka Penerbangan Medan-Makassar
Kata Syamsul, ada yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran dana hibah rumah ibadah yang disepakati antara legislatif dan eksekutif.
"Pada rapat paripurna, nilai yang disepakati akan dianggarkan Rp 100 miliar. Ternyata waktu yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sekitar Rp 48 miliar," ujar Syamsul di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2017) petang.
Menurut Syamsul, anggota dewan menunjukkan protes terkait hal ini dewan enggan menghadiri rapat paripurna karena merasa telah dibohongi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sutrisno_20171201_163209.jpg)