Kejam, Pria Ini Tusuk Bayi Kandungnya Hingga Tewas Usai Minum Tuak Suling, Istri Pun Ditikam
Tak hanya mencabut nyawa anaknya yang masih bayi, istrinya pun tak luput dari hujaman gunting.
Newscorner.id
Yuniwati Hulu menunjukkan luka bekas tikaman suaminya, YG. Jenazah anak bayi Yuniawati (kanan).
Bripka Restu Gulo, yang diwawancarai Newscorner.id, Kamis (7/12/2017), menyampaikan kasus tersebut saat ini tengah ditangani dan dilakukan proses hukum.
”Sudah ditangani dan diproses, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mangakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (4). Ayat (3) dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 (3).
Ayat (1) dan Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Iingkup rumah tangga dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan diperberat 1/3 dari hukuman pokok karena pelakunya adalah orang tua korban,” tutupnya. (*)
Halaman 2 dari 2