Reaksi Setya Novanto Begitu Tahu Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacaranya
"Walaupun sebenarnya, dia (Setya Novanto) mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap (jadi kuasa hukumnya),"
Baca: Ulik 7 Fakta Menyasar Abu Janda, Mulai Agama hingga Alasan Mendukung Ahok
Keputusan Mengagetkan
Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan secara mengejutkan memutuskan mundur sebagai pengacara Setya Novanto yang kini jadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Surat pengunduran diri akan diserahkan Otto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat pagi ini.
Dikonfirmasi Kompas, hari Jumat (8/12/2017), Otto membenarkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setya. “Benar,” kata Otto seperti yang dilansir dari Kompas.id.
Apa yang membuat Otto Hasibuan keluar dari tim kuasa hukum Setya Novanto? Apakah dia sudah menimbang kalau tetap dilanjutkan sebagai penasehat hukum Novanto akan mengalami kekalahan dan merusak reputasinya sebagai pengacara top?
Untuk menjawab petanyaan itu Otto Hasibun meminta wartawan berkumpul dan dia akan menjelaskan secara menyeluruh terkait hal itu di KPK.
"Iya iya iya, datang saja nanti jam 10.30 WIB ya," kata Otto saat dikonfirmasi.
Otto membenarkan soal pengunduran diri itu. Namun ia enggan menjelaskan alasannya. Dia berkata akan menjelaskannya langsung ketika mendatangi Gedung KPK.
Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto, Rabu (6/12/2017) lalu menyambangi KPK dan membenarkan berkas kliennya, Setya Novanto sudah lengkap atau P21.
Menanggapi hal itu, Otto mengaku santai. Menurut Otto, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.
Penyidik KPK, diketahui telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kini penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan dakwaan, barang bukti dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Dengan rampungnya berkas Setya Novanto, maka tidak lama lagi ketua Umum Golkar nonaktif itu akan menjalani persidangan.
Setya Novanto juga sebelumnya telah melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.