Reaksi Setya Novanto Begitu Tahu Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacaranya
"Walaupun sebenarnya, dia (Setya Novanto) mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap (jadi kuasa hukumnya),"
Sidang praperadilan sempat digelar pada 30 November 2017, lalu sidang ditunda lantaran biro hukum KPK tidak hadir dan sidang akan kembali digelar pada Kamis 7 Desember 2017.
"Nanti saja datang di KPK ya," katanya singkat.
Diketahui, KPK melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu.
Hari ini Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu telah menandatangani berkas penyidikannya yang sudah rampung atau P21.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Bagaimana Reaksi Setya Novanto Dengar Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacaranya?