Menang Praperadilan, Kuminser Belum Bisa Keluar Penjara, Ini Alasan Kapolres
"Kita tidak bisa mengeluarkan tahanan meskipun sudah menang dalam praperadilan kalau mereka belum terima salinan surat putusan"
Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Salomo Tarigan
Baca: Jelang Natal, Pertamina Tambah Stok Elpiji 3 Kg, Segini Jumlahnya
Baca: Ada Dokumen Rahasia BPK dan Polri yang Dianggap Aneh oleh KPK di Praperadilan Setnov
Dikatakannya, pihaknya menghargai keputusan dari praperadilan tersebut dan pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.
Mengenai kenapa Kuminser tidak ditahan di Rumah Tahanan Sementara (RTS) Polres Humbahas dan kenapa Kuminser dititip di Lapas Kelas IIB Humbahas, Nicholas mengatakan penitipan Kuminser di Lapas Kelas IIB Humbahas itu merupakan diskresi pihak kepolisian.
"Kami melakukan itu karena mempertimbangkan banyak hal. Karena syarat penahanan itu ada subjektif dan objektif,"ujarnya. (Cr1/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akbp-lilypali_20171209_181840.jpg)