Edisi Eksclusif

Pelaku Pungli Rp 100 Ribu Kena Hukuman Kutip Sampah

Wacana sanksi disiplin bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) pelaku dan penerima pungutan liar (pungli)

Tribun Medan
Ilustrasi pungli di Rutan 

TRIBUN -MEDAN,com-- Wacana sanksi disiplin bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) pelaku dan penerima pungutan liar (pungli) mendapat berbagai tanggapan. Ada yang menilai sanksi disiplin justru akan menurunkan level hukuman. Namun, ada juga yang menyambut baik wacana tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, turut memberi pandangannya. Ia mengatakan, ada diskusi yang membahas usulan jenis pidana alternatif atau sanksi sosial bagi pelaku pungli atau korupsi dengan nilai kerugian tertentu yang dianggap kecil.

Saut mencontohkan, ASN yang terbukti korupsi atau melakukan pungli Rp 100 ribu, bisa dijatuhi hukuman menyapu atau mengutip sampah di jalan raya selama waktu tertentu. Meski bukan hukuman pidana, kata Saut, jenis sanksi alternatif ini harus memberi efek jera.

"Pidana alternatif itu perlu, termasuk sanksi PNS atau ASN. Namun harus menjerakan, misalnya kerja sosial di panti jompo lima tahun," kata Saut via aplikasi WhatsApp, Jumat (8/12). "Kata kuncinya adalah ada hukuman yang membuat PNS jera. Itu harus jadi pertimbangan utama. Misalnya, tidak naik gaji selama 10 tahun. Yang utama efektif bukan asal jadi," sambungnya.

Menurut Saut, pidana alternatif meski dikaji secata mendalam agar tidak asal jadi. Hukuman ini dapat dikuatkan dengan peraturan gubernur, bupati atau wali kota. "Peraturan bisa dibuat sedetail mungkin dalam proses pemberian sanksi. Sebab, ini bukan soal dendam. Peradaban hukum tidak harus dibangun dengan dendam semata," kata Saut.

Sebelummya, Inspektur Pemprov Sumut OK Henry mengatakan, sedang membahas usulan perubahan hukuman terhadap praktik pungli yang dilakukan ASN. Bila belakangan ini oknum ASN yang terciduk melakukan praktik pungli akan berhadapan dengan hukum pidana, maka inspektorat mengusulkan agar mereka cukup dijatuhi hukuman disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Menurut Inspektur Pemprov Sumut OK Henry, rencana usulan ini didasarkan atas berbagai pertimbangan. "Kalau ASN yang pungli-pungli masih Rp 100-Rp 200 ribu atau di bawah Rp 1 juta, kita harap dijatuhkan hukuman disiplin saja sesuai PP 53. Karena kalau semua kita tangkapi, penuh penjara itu," kata kata Henry saat dihubungi via seluler, Kamis (7/12).

Menurut Henry, penjatuhan sanksi hukuman displin buat ASN yang melakukan pungli "kelas receh" berguna untuk membantu keuangan negara."Sehingga, kalau kerugian negara Rp 1 juta yang dia pungli, nanti di penjara beban negara membiayai makan dia hampir Rp 50 juta. Logikanya begitu saja," katanya.
Pada acara refleksi akhir tahun sekaligus rapat kerja 2018 Unit Pengendalian Pungli (UPP) se Sumut di Hotel Sibayak Internasional, Brastagi, kata Henry, UPP se Sumut sepakat untuk mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

(nan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved