Buruh Demo Lagi, Minta Gubernur Sumut Teken UMK Deliserdang Jadi Rp 2,7 juta
uluhan buruh dari berbagai organisasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan buruh dari berbagai organisasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (11/12/2017).
Massa aksi ini merupakan gabungan dari Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Industri (SPI).
Sama sepeti sebelumnya, buruh kembali membawa tuntutan mengenai upah.
Buruh meminta Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyetujui upah minimum 2018 yang diusulkan Kabupaten Deliserdang senilai Rp 2,7 juta.
Buruh sepakat dengan usulan pemerintah kabupaten tersebut, karena meningkat 9,17 persen dari tahun lalu.
Baca: Wakapolsek Diteriaki Pembohong oleh Mahasiswa, Ini Penyebabnya
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini juga di atas persentase kenaikan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,71 persen.
"Kami buruh dibuat menderita. Kami tidak minta kaya, kami hanya minta sejahtera," teriak koordinator aksi, Tony, di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut.
Selain UMK Deliserdang, buruh juga mendesak Pemko Medan mengusulkan UMK 2018 sesuai dengan keinginan buruh, yakni 10,12 persen atau sekitar Rp 3 juta.
Baca: ASTAGA! KFC Gajah Mada Tak Punya Rekomendasi Kehalalan dari MUI Medan
Bahkan, buruh akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bila tetap mengusulkan UMK Medan 2018 sesuai PP 87 Tahun 2015.
"Copot Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan karena tidak pro upah layak," kata Tony.
Suasana sempat memanas saat buruh hendak memaksa masuk ke kompleks kantor lantaran tak kunjung ditemui perwakilan Pemprov Sumut.
Aksi saling dorong antara massa dan polisi pun terjadi meski tak berlangsung lama.