Korupsi e KTP

Hari Ini Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto

Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai di kesimpulan dan putusan terhadap kasus Setya Novanto

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir.

Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai di kesimpulan dan putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan memulai sidang dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan KPK, yakni pengajar hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Hakim tunggal praperadilan, Kusno.(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Di sela-sela sidang, KPK memang sempat mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno sempat menunda KPK untuk memutar tayangan video sidang e-KTP dari Pengadilan Tipikor.

 Dia meminta agar hal itu dilakukan setelah selesai mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilahkan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Sempat ada keberatan dari pengacara Novanto di praperadilan. Pengacara meminta video sidang e-KTP tidak perlu diputar, cukup diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved