Tahanan Kabur

Astaga! 7 Napi kok Bisa Kabur? Mengejutkan Jawaban Kakanwil: Tanya Aja Tahanan yang Kabur Itu!

Ketujuh napi yang menghuni Blok B melarikan diri dengan cara menggergaji teralis sel tahanan.

TRIBUN MEDAN/Aziz Husein
Kakanwil Kemenkumham Sumut Liberty Sitinjak (kanan) bersama Dirjen Pas Ma’mun saat memberikan tanggapan perihal tujuh napi Lapas Klas IIB yang kabur, Senin (18/12/2017) 

Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal. Divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian. Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal. Diving tiga tahun, tujuh bulan penjara kasus pencurian.

Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim yang terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun. Dan terakhir, Rudi alias Ajun (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba. 

Setelah berhasil menggergaji teralis besi sel, ketujuh narapidana ini menuju ke arah belakang sel yang merupakan bengkel dan dapur. Setelah itu, mereka memanjat tembok setinggi 3,5 meter dan melompat ke halaman lapas, kemudian melompati pagar dan kabur jalan raya.(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved