Anies Melawan Kemendagri soal Anggaran Tim Gubernur: Di Periode Pak Jokowi, Ahok, Djarot Boleh

"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi,...''

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (21/12/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, otoritas mengenai anggaran tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi.

"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).

Hal ini disampaikan Anies ketika berkomentar tentang anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) yang dievaluasi Kemendagri. Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana operasional kepala daerah untuk gaji anggota TGUPP.

Meski merupakan otoritas Pemprov DKI, kata Anies, dirinya tetap ingin menghormati Kemendagri.

Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu.

Anies mengingatkan, anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta.

"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies.

Dia mempertanyakan mengapa kebijakan pada pemerintahannya harus berbeda. Rekomendasi menggunakan dana operasional sebagai gaji TGUPP menandakan tidak ada pos anggaran untuk tim tersebut.

"Ada apa yang berubah? Apa yang salah? Anggarannya enggak boleh sama sekali ini. Kalau dulu boleh, sekarang enggak boleh, ada apa, ya?" ujar Anies.

Pergub TGUPP yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI Pergub TGUPP yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami ingin menghormati dan rasanya bagi kementerian yang mengelola seluruh provinsi, yang lintas waktu, tentunya punya dong preseden, punya dong rujukan, aturan. Ya, kita lihat saja," ujar Anies.

Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan hanya mengevaluasi anggaran TGUPP pada APBD DKI Jakarta 2018.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri merekomendasikan dana itu dianggarkan dalam dana operasional gubernur.

"(Dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terus mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) Jakarta 2018.

Anggaran untuk 73 orang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) senilai Rp 28 miliar menjadi salah satu pos yang menjadi sorotan Kemendagri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved