4 Penghuni Tewas, Jaksa Tuntut Terdakwa Pembakar Rumah Dihukum Seumur Hidup
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup,"
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sindu Utomo menuntut empat terdakwa pelaku pembakaran rumah di kawasan Jalan Pertanian/ Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan dengan hukuman penjara selama seumur hidup, Selasa (9/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sindu menilai para terdakwa yang terdiri dari Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup," sebut Sindu dihadapan majelis hakim yang diketua Richard Silalahi, di Ruang Cakra V PN Medan.
Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa kemudian langsung menyatakan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Sempat terjadi perdebatan soal waktu dengan agenda pledoi tersebut. Penasihat Hukum keempat terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan waktu hingga satu pekan ke depan.
Baca: Musim Pilkada dan Belanja Partai, Ini Pengaruhnya terhadap Ekonomi Sumut
Baca: Resmi! 2 Pemain Asing Reinaldo Lobo dan Sadney Urikbob Gabung PSMS Medan
"Tidak bisa, masa penahanan para terdakwa tinggal sampai 18 Januari 2018. Jadi sebelum itu harus sudah kami putuskan hukumannya. Memang kesalahan ada di penuntut umum, tapi beban itu jangan dilimpahkan ke majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Richard.
Dan akhirnya setelah terjadi tarik menarik persoalan waktu, baik penasihat hukum terdakwa maupun majelis menyepakati pembacaan pledoi akan digelar pada Kamis (11/1/2018) mendatang.
Kasus ini bermula ketika Jaya Mita br Ginting sakit hati kepada korban Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji yang tidak kunjung melunasi pembayaran sisa uang pembelian rumah senilai Rp 102 juta. Pasangan suami istri itu hanya baru membayar sebesar Rp 136 juta.
"Karena tak kunjung dilunasi terdakwa Jaya Mita br Ginting dan Cari Muli br Ginting mencari orang yang bisa mengusir penghuni rumah tersebut," ungkap Sindu membacakan surat dakwaan.
Baca: Gara-gara Sampah Tak Diangkut 12 Hari, Sore Ini Camat Medan Deli Turunkan Tim P3SU
Hingga akhirnya Jaya Mita br Ginting menyuruh Maju Ginting untuk melakukan pembakaran rumah yang dihuni keluarga Gandhi Ginting. Sedangkan Cari Muli br Ginting berperan memberi uang senilai Rp 1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin.
Sebelum rumah akhirnya berhasil dibakar pada Rabu 5 April 2017, para terdakwa telah dua kali melakukan percobaan pembakaran namun gagal karena dipergoki warga setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembakaran_20180109_183417.jpg)