Sebanyak 20 Karyawan PT Indah Kargo Dirumahkan Secara Sepihak, Begini Pengakuan Mereka
"Kami tiba-tiba diberi surat yang isinya bahwa kami dirumahkan tanpa tenggat waktu yang jelas. Kemudian, hak-hak kami sebagai pekerja tidak diberi,"
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Indah Logistik Kargo yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Sebab, pihak perusahaan melalui HRD-nya, Eri Idrus Ginting merumahkan 20 karyawan tanpa alasan yang jelas sejak 7 November 2017 lalu.
Tak hanya itu, 20 karyawan yang dirumahkan tidak mendapatkan hak berupa pesangon.
Satu di antaranya yang ditemui Tribun mengatakan, diduga pihak perusahaan hendak memecat mereka.
Namun agar terlepas dari kewajiban membayar pesangon, maka dibuatlah seolah-olah karyawan dirumahkan.
Baca: Hati-hati Jika Berpergian, Hari Ini Ada Tujuh Kabupaten Kota Dilanda Cuaca Ekstrem
"Kami tiba-tiba diberi surat yang isinya bahwa kami dirumahkan tanpa tenggat waktu yang jelas. Kemudian, hak-hak kami sebagai pekerja tidak diberi," kata Juli Andari (34), salah satu pegawai yang sudah tujuh tahun bekerja, Selasa (9/1/2018).
Setelah diberikan surat dirumahkan, pihak perusahaan menarik seragam kerja dan memulangkan ijazah pekerja. Kemudian, mereka tidak diberikan hak pesangon sebagaimana mestinya.
"Saya sendiri sudah melaporkan masalah ini ke Disnaker. Teman-teman yang lain saya belum tahu," kata warga Jalan Tuba IV, Gang Pembangunan IX, Medan Denai ini memperlihatkan surat dari perusahaannya SK No: 008/HRD/SK/IL-MES/XI/2017 ditandatangani HRD, Eri Idrus Ginting.
Baca: PT KAI Gelar Uji Coba Kedua Kereta Api Jurusan Medan-Belawan
Hal senada juga disampaikan Dian Arseto (34). Warga Jalan Utama, Kota Matsum, Medan Area ini meminta pihak perusahaan memberikan haknya berupa pesangon.
"Kata perusahaan, pesangon kami itu sudah termasuk gaji yang diberikan sebelum kami dirumahkan. Kami ya tidak terimalah kalau begitu," ungkap Dian.
Ia meminta perusahaan menghargai jerih payah mereka selama beberapa tahun belakangan ini. Dian sendiri sudah bekerja hampir tujuh tahun di tepat perusahaan tersebut.
Saat dihubungi Tribun, HRD PT Indah Logistik Kargo, Eri Idrus Gunting mengatakan pihaknya sudah membayar pesangon para pekerja.
"Dalam surat perjanjian awal yang mereka tandatangani, pesangon diberikan sesuai masa kerja. Misalnya bekerja setahun, ya pesangonnya kami bayar satu bulan," kata Eri.
Uang pesangon itu, sambung Eri, sudah dibayarkan bersamaan dengan gaji. Jadi, katanya, pihak perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban pada karyawan.
"Yang dirumahkan itupun sudah ada lima orang yang kami panggil lagi. Alasan mereka dirumahkan karena perusahaan melakukan pengefisienan karyawan," katanya.
Eri beralasan, jika karyawan yang dirumahkan itu dibutuhkan, maka mereka akan dipanggil lagi. Tapi kalau tidak mau bekerja lagi, maka karyawan harus mengundurkan diri.
"Kalau saat dirumahkan dia dapat kerjaan baru, ya resign lah. Tapi kalau nanti kami butuh, kami panggil lagi," katanya.(*)