Menilik Alasan KPK Mencegah Fredrich Yunadi ke Luar Negeri, Ada Kaitannya dengan Setnov

KPK menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. (TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah Fredrich Yunadi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dilansir Kompas.com pada Selasa (9/1/2018), pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Febri Dianysah mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Setnov.

Salah satu yang dilaporkan adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengungkapkan meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.

"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," kata Petrus pada 20 November 2017.

Di sisi lain, sebelumnya Febri Diansyah juga telah mengingatkan kepada semua pihak supaya tidak menghambat kinerja KPK terkait kasus dugaan korupsi Setya Novanto.

Seperti yang diketahui siapa saja yang menghambah penanganan perkara yang sedang berjalan bisa dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved