Korupsi e KTP
Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Setya Novanto Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.Ia bersama petugas KPK
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB dini hari.
Berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal, Fredrich yang turun dari mobil berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.
Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.
"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam gedung KPK.
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Baca: Daftar Nama Calon Gubernur di 17 Provinsi, Nama Calon Versus Kotak Kosong, Hingga Aturan 1 Putaran!
Baca: Kisah Mahasiswi Diculik dari Parkiran dan Diperko5a di Belakang Gereja, Hingga Diajak Merampok!
Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan. Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.
Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.