Diduga Langgar Hak Merek, Dua Pedagang Pakaian di Pusat Pasar Diadili

Sugiarty dan Sudermawaty alias Ivon, dua pedagang di Toko A.N Jalan Pusat Pasar Medan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Tribun Medan/Mustaqim
Dua terdakwa yang diduga memalsukan pakaian tidur wanita merek Hoki & Sheila, usai menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (18/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sugiarty dan Sudermawaty alias Ivon, dua pedagang di Toko A.N Jalan Pusat Pasar Medan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2018) atas perkara pelanggaran hak merek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkie A Harahap mengatakan kasus ini bermula ketika terdakwa Sugiarty membeli pakaian tidur wanita merek Hoki & Shelia yang diproduksi di Kompleks Taman Giri Indah, Kabupaten Cipanas, Jawa Barat.

"Merek dagang tersebut diketahui merupakan milik Veronica Thalib yang telah didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI pada tahun 2003 dengan Nomor Pendaftaran IDM000020475," ucap Rizkie di Ruang Cakra VI PN Medan.

Baca: Dapat Pertanyaan Menohok dari Netizen, Begini Jawaban dari Djarot

Setelah mendapatkan pakaian tidur wanita dengan merek tersebut, kemudian terdakwa menjualnya di Toko A.N. milik terdakwa hingga tahun 2015.

"Akibatnya dalam dua tahun terakhir (2014 dan 2015), pembelian baju tidur wanita dengn merek HOKI & SHEILA oleh terdakwa menurun drastis dari jumlah pembelian beberapa tahun sebelumnya yang dalam jumlah besar," ungkap jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Disamping itu, sejak bulan November 2015 hingga Januari 2016, terdakwa memasarkan pakaian tidur wanita dengan merek tersebut. Dibeli melalui terdakwa lain bernama Sudermawaty alias Ivon dari seorang sales bernama Miaw di Tanah Abang, Jakarta.

Baca: Puluhan Penggemar Mobile Legend War Bertarung di Northstar Fun Vaganza

"Terdakwa Sudermawaty alias Ivon membeli sebanyak 20 lusin dengan harga perpotong sebesar Rp 31 ribu. Pembayaran untuk pembelian tersebu dilakukan dengan cara transfer ke rekening sesuai petunjuk Miaw," jelas jaksa.

Mengetahui terjadi penurunan pembelian baju tidur wanita merek HOKI, Veronica Thalib kemudian pada 26 Januari 2016 kemudian mengutus dua orang bernama Budi dan Chandra untuk melakukan pengecekan ke Toko A.N di Pusat Pasar milik Sugiarty.

Saat itu kedua orang utusan korban membeli produk tersebut sebanyak 2 lusin seharga total Rp 984 ribu dengan harga per potong senilai Rp 41 ribu.

"Barang yang dibeli kemudian diteliti. Ternyata dari dua lusin pakaian yang dibeli, sembilan diketahui asli dan sebanyak 15 lainnya ternyata palsu. Hal itu diketahui dari spesifikasinya yang berbeda dengan yang asli, terlihat dari tekstur bahan tidak sama, nomor register hak merek berbeda, ukuran lebih kecil dari aslinya, bentuk hangtag dan warna berbeda, bentuk dan pola jahitan berbeda dan kancing berbeda," jelas jaksa.

Atas perbuatan para terdakwa dikenakan Pasal 94 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sementara itu, kuasa hukum Veronica Thalib, Maju Posko Simbolon mengatakan atas adanya dugaan pemalsuan merek ini mengakibatkan kliennya mengalami kerugia hingga Rp 7 miliar.

"Adanya pemalsuan merek dagang Hoki & Shelia, kami imbau kepada seluruh masyarakat, para pemilik toko, pedagang agar tidak memproduksi barang-barang dengan merek Hoki & Sheila beserta logo tanpa seizin Veronica Thalib," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved