KPU Siantar Usulkan 3 Modul Dapil Alokasi Kursi untuk Pemilu 2019

Usulan ini untuk Dapil dan alokasi kursi yang merupakan acuan partai politik untuk merumuskan langkah dan strategi pemenangan dalam pemilu

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Royandi
KPU Siantar melakukan konferensi pers di kantor KPUD Siantar beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribum Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah Siantar mengusulkan penataan tahapan Pemilu tahun 2019 tentang peta Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Siantar tahun 2019.

Usulan ini untuk Dapil dan alokasi kursi yang merupakan acuan partai politik untuk merumuskan langkah dan strategi pemenangan dalam pemilu tahun 2019 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Mangasi Purba menjelaskan, bahwa pembentukan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Siantar dibatasi dengan alokasi maksimal 12 kursi, dan minimal 3 kursi per dapil.

"Penataan Dapil dan alokasi kursi dengan mempertimbangkan tujuh prinsip, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, conterminus, kohesivitas, kesinambungan" kata Mangasi Purba didampingi komisioner lainnya, Batara Manurung, Amril Zein dan Jaffar Siddik, saat menggelar temu per di Kantor KPU Siantar Jalan Porsea, Jumat (19/1/2018).

Baca: WOW, Presiden Jokowi Beli Sepeda Motor Chopper, Untuk Apa Pak?

KPU Siantar akan megusulkan tiga hingga lima dapil di Kota Siantar, pada Pemilu 2019 nanti. Kini, usulan itu telah disusun dalam bentuk draf penataan dapil. Dalam hal pengusulan ini, KPU Provinsi Sumut akan melakukan persentase di KPU-RI.

"Oleh KPU-RI, usulan dapil dari setiap KPU kabupaten dan kota se Indonesia, akan dibahas dengan DPR-RI, melalui rapat dengar pendapat (RDP). Jadi, pasca RDP dapil itu ditetapkan oleh KPU," jelas Mangasi.

Batara Manurung menambahkan, usulan dapil itu akan diuji di hadapan publik. Masa uji publik selama satu pekan.

Selanjutnya, usulan akan disampaikan ke KPU-RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.

Baca: ASTAGA, Pria Beristri Enam Tega Membunuh Istri Kedua dan Menguburnya di Tempat Ini

Adapun daerah pemilihan yang diusulkan KPU Kota Siantar di antaranya, model 3 dapil, seperti model dapil di Pemilu sebelumnya. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, dengan alokasi 9 kursi.

Kemudian dapil 2 terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara, dengan alokasi 10 kurai. Sedangkan dapil 1 terdiri, Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marihat, Siantar Selatan dan Siantar Marimbun, dengan alokasi 11 kursi.

Selanjutnya, model usulan 4 dapil yakni dapil 1 terdiri dari Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun, dengan alokasi 9 kursi. Kemudian, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Selatan, dengan alokasi 7 kursi.

Lalu dapil 3 hanya berisi Kecamatan Siantar Utara, dengan alokasi 5 kursi. Serta dapil 4 terdiri dari Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, dengan alokasi 9 kursi.

Usulan model dapil yang terakhir yakni terdiri dari 5 dapil. Pembagiannya, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dengan alokasi 8 kursi.

Lalu, dapil dua berisi Kecamatan Siantar Timur dan Siantar Selatan, alokasi 7 kursi. Dapil 3, hanya Kecamatan Siantar Martoba, alokasi 5 kursi.

Dapil empat hanya Kecamatan Siantar Barat, jumlahnya 4 kursi dan Dapil lima, hanya Kecamatan Siantar Utara dengan alokasi 6 kursi.

Batara Manurung menegaskan, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Siantar pada Pemilu 2019 nanti, masih tetap 30 kursi. Acuan ini sesuai jumlah penduduk Kota Siantar 281.357 jiwa, atau di bawah 300 ribu jiwa.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved