Berdalih Balas Kekejaman Myanmar pada Rohingya, WNI Ini 'Buru' Biksu Buddha di Malaysia

Kepala Unit Anti-Teror Polis Di Raja Malaysia (PDRM), Ayob Khan, tersangka WNI ini terancam 37 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
PDRM
WNI tersangka teroris dibekuk Kepolisian Malaysia. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang WNI, yang disebutkan pendukung ISIS, berencena membunuh biksu Buddha sebagai balas dendam kekerasan Muslim Rohingya.

WNI berusia 23 tahun dan bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia berkeliaran di Kuala Lumpur November tahun lalu.

"Dengan bersenjatakan sebilah pisau, mencari biksu Buddha untuk dibunuh, sebagai tindakan balas dendam atas kekejaman terhadap Muslim Rohingya di Myanmar," kata kepolisian Malaysia dalam satu pernyataan yang diberikan juru bicara polisi, Asmawati Ahmad, kepada BBC Indonesia.

Namun usaha itu gagal setelah polisi merampas pisau dari tersangka.

WNI yang tak disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 17 Januari lalu dan merencanakan "serangan ke kantor polisi dan merampas senjata api dari kantor polisi dan markas tentara untuk digunakan dalam serangan di Malaysia dan Indonesia."

Tersangka juga melakukan kontak dengan pemimpin kelompok yang menyebut diri Negara Islam atau ISIS dan mencoba merekrut "beberapa orang Indonesia untuk bergabung bersama ISIS."

WNI ini juga disebutkan mengibarkan bendera ISIS di tempat dia bekerja dan, "Ini menunjukkan bahwa para pendukung ISIS masih aktif di Malaysia," kata polisi.

Kepala Unit Anti-Teror Polis Di Raja Malaysia (PDRM), Ayob Khan, tersangka WNI ini terancam 37 tahun penjara.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia ini termasuk dari 29 WNI yang ditahan di Malaysia karena terkait ISIS sejak 2013, yang merupakan jumlah warga asing terbanyak yang diciduk.

Secara keseluruhan penahanan pendukung ISIS mencapai 369 orang dengan mayoritas merupakan orang Malaysia dan selebihnya dari Filipina maupun Timur Tengah.

Ayob Khan, kepala unit anti teror Kepolisian Malaysia

Ayob Khan, Kepala Unit Anti Teror Kepolisian Malaysia/PDRM

"Dengan kesalahan ini bila didapati bersalah, (menghadapi) hukuman tujuh tahun penjara untuk kesalahan pertama dan kesalahan kedua 30 tahun penjara," kata Ayob kepada wartawan BBC Indonesia, Endang Nurdin.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dari handphonenya dan hubungan dengan individu-individu yang masih kita cari yang berada di luar Malaysia," tambah Ayob saat ditanyakan bukti tersangka dituduh sebagai anggota ISIS.

Tidak jelas berapa jumlah orang Indonesia yang bergabung dan menjadi anggota ISIS namun pemerintah menyebut "mungkin jumlahnya ratusan."

Data lembaga kajian di New York, The Soufan Center, yang dikeluarkan pada Oktober tahun lalu menyebutkan terdapat sekitar 600 petempur ISIS asal Indonesia dan 384 diyakini berada di Suriah atau Irak.

Sumber: bbc
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved