Bayaran Pengacara di Indonesia Mencapai Miliaran Rupiah? Berikut Tanggapan Para Advokat!

Sebagai seorang pengacara, Fredrich memang memiliki uang yang banyak. Sekali pergi ke luar negeri, duit3 hingga Rp 5 miliar

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com

TRIBUN-MEDAN.COM - "Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri sekali pergi itu minimum saya spend 3M-5M. ...tas Hermes yang harganya 1M juga saya beli."

Begitulah salah satu kutipan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Sebagai seorang pengacara, Fredrich memang memiliki uang yang banyak. Sekali pergi ke luar negeri, duit Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar bukanlah perkara besar.

Ya, pengacara memang identik dengan uang banyak. Klien-klien yang berurusan dengan hukum, sering kali tak terlalu memikirkan jumlah uang yang dikeluarkan. Yang penting mereka bisa lepas dari persoalan yang membelitnya.

Baca: Bikin Kaget, Simak Pengakuan Karyawan Julianto Tio tentang Perilakunya

Lainnya, ada juga klien yang ingin menggugat pihak lainnya karena merasa dirugikan. Mereka menyediakan uang yang sangat banyak untuk menyewa para pengacara agar masalah yang dihadapi selesai.

Inilah peluang yang ditangkap oleh pengacara. Melalui law firm yang dibentuk, mereka siap untuk melayani para klien yang berhubungan dengan hukum. Pundi-pundi uang juga pasti mengalir ke mereka. Apalagi jika mereka memenangkan suatu kasus.

Tak hanya uang banyak, menjadi pengacara juga akan membuka jalan untuk menjadi public figur dan tenar. Apalagi, klien yang ditangani adalah orang-orang papan atas yang selalu menyita perhatian publik.

Seperti yang kita tahu, ada rentetan pengacara tenar atau papan atas dengan gaya hidup yang glamour selalu menjadi penghias layar kaca.

Inilah pengacara. Sebuah profesi yang menjadi dambaan bagi lulusan Sarjana Hukum. Lantas muncul pertanyaan, berapakah bayaran atau gaji pengacara di Indonesia?

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepadaKompas.com mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.

Selain itu, gaji pengacara muda juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.

Baca: PSK Muda Mengaku Layani Empat Pria dalam Semalam tapi Bayaran Jasanya Sungguh Miris

Jam Terbang

Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri. Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.

"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.

Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.

Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran.

Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.

Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik. Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.

Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika

"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.

Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.

"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yangfresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.

Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum maupun sebagai pendamping perusahaan.

Dalam hal ini, pengacara dibayar tiap bulan, baik ada kasus maupun tidak. Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.

Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangkan kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.

Pendapatan Menjanjikan

Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.

Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat diikuti oleh sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.

Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1: 5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.

Di Amerika Serikat, jumlah advokat mencapai 750.000 dari 320 juta penduduk dengan perbandingan 1 : 427, dan Australia jumlah advokat 6.000 dengan jumlah penduduk 24 juta dengan perbandingan 1:4.000.

Jadi singkatnya, masih banyak peluang bagi advokat di Indonesia, menyusul masih rendahnya rasio jumah pengacara dengan jumlah penduduk.

Berprofesi sebagai pengacara juga memiliki tantangan sendiri. Ini karena profesi tersebut memungkinkan untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, memastikan proses penegakan hukum tidak menegasikan hak azasi manusia, termasuk membangun budaya hukum dalam masyarakat Indonesia sebagai sebuah Rechtstaat (negara hukum).

"Jadi profesi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik namun juga batin," ungkapnya. 

****

Sri Mulyani Merasa Senang Kalau Ada Warga yang Mengaku Kaya

Atas pengakuan Fredrich Yunadi, yang mengungkapkan dirinya sering berbelanja hingga miliaran rupiah saat diwawancara Najwa Shihab beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut memberikan tanggapan. 

Namun, hal itu pula yang menimbulkan pertanyaan dari netizen apakah Fredrich menunaikan kewajiban pajaknya secara teratur, sementara dia membuka di hadapan publik tentang kemampuannya belanja sampai miliaran rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang jika ada orang yang secara sukarela menyatakan kemampuan finansialnya di hadapan publik.

Hal itu dinilai berguna dan turut membantu petugas pajak untuk memeriksa ketaatan yang bersangkutan sebagai wajib pajak (WP) di Indonesia.

"Saya senang sebetulnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil segala macam, itu bagus. Dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure. Kami tinggal melakukan (pengecekan) saja," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017) lalu.

Sri Mulyani menilai, informasi seputar harta kekayaan seseorang dari publik merupakan bekal yang berguna bagi petugas pajak dalam melaksanakan pekerjaannya.

Meski demikian, dalam menjalankan tugas, Sri Mulyani menegaskan, petugas pajak tetap menjunjung tinggi asas konfidensial dan tidak akan memberi tahu ketika sedang memeriksa data keuangan seseorang.

"Data WP adalah rahasia, apa yang kami lakukan adalah menghormati WP karena WP itu, menurut Undang-Undang Pajak kita, adalah self assess. Jadi, kalau punya uang Rp 1 miliar, atau Rp 100 miliar, Anda harusnya melaksanakan assessment sendiri lalu melakukan kewajiban perpajakan seperti yang diamanatkan undang-undang," tutur Sri.

Jika ada orang tertentu yang sampai berani mengungkap bahwa dia memiliki banyak harta, menurut Sri, sudah seharusnya juga memiliki kesadaran untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Bila itu tidak dilakukan, justru akan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat.

"Mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu, sebaiknya lihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)-nya dulu, jangan sampai nanti malah pada bingung masyarakatnya. Kelihatannya juga enggak bagus buat masyarakatnya," ujar dia. (*)

Berita telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved