Breaking News

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pengacara Buronan Jaksa Ditangkap saat Pelesiran di Pasar Malam

Selama diburon, tersangka sempat kabur ke Kalimantan. Ia menetap lama di sana menghindari jerat hukum.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ Array A Argus
Edi Hanafi (kemeja biru) paling kanan, pengacara yang diburon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya ditangkap tim Intelijen di Pasar Malam Marindal. Rencananya, malam ini juga ia akan diserahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (3/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Edi Hanafi, pengacara yang pernah tersandung kasus penipuan jual beli tanah akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Warga Jalan Raya Medan Tenggara No339, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini diamankan saat tengah bersama keluarganya.

"Dia kami amankan saat berada di pasar malam. Lokasi penangkapan berada di Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII (Kabupaten Deliserdang)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (3/2/2018) malam.

Sumanggar mengatakan, Edi diburon sejak 2016 lalu. Pada tahun 2015, Edi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinyatakan bersalah melakukan penggelapan.

Tidak terima, Edi melakukan banding. Namun, pada 23 Januari 2016, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pengadilan dan memerintahkan jaksa yang menangani perkara Edi untuk menahannya.

"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia dipercaya menjualkan tanah, tapi uangnya digelapkan," kata Sumanggar. 

Baca: Camat Cs Diciduk! Pria Ngaku STPDN Bersitegang dengan Polisi, Ditemukan Sabu saat Ditangkap

Baca: MANTAP! PSMS Medan Tekuk Persebaya Surabaya, Ini Lawannya di Semifinal

Dari informasi diperoleh Tribun, kasus ini berawal dari jual beli tanah seluas satu hektar milik keluarga Paluddin selaku pelapor. Tanah itu berada di Kampung B III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Setelah tanah terjual, Edi tidak memberikan uang itu pada keluarga Paluddin. Ia dituding menggelapkan uang hasil penjualan tanah yang nilainya disebut-sebut mencapai milyaran rupiah.

Selama diburon, tersangka sempat kabur ke Kalimantan. Ia menetap lama di sana menghindari jerat hukum. Ketika diamankan, Edi diboyong ke ruang Kasi ISI Intelijen Kejatisu yang ada di bagian depan. 

Di ruangan itu, Edi diinterogasi. Saat ditanyai jaksa Kejatisu, pria beranak empat ini keringatan. Ketika melihat kamera jurnalis, Edi sempat bertanya pada Kasipenkum.

"Ini apa saya nanti masuk koran?," katanya menundukkan wajah. "Ya, iyalah pak. Bapak kan buronan. Jadi tunggakan buronan seperti bapak ya harus kami tangkap," kata Sumanggar.

Edi mengatakan, ia sudah memberikan uang pada keluarga pelapor. Dari percakapan samar-samar itu, Edi kukuh mengaku tak bersalah.

Sekitar pukul 20.00 WIB, isteri Edi bernama Suriati datang. Perempuan berkerudung abu-abu itu masuk ke ruang Kasi Intel II sembari menutupi wajah dengan kerudungnya.

"Saya isterinya," kata Suriati membawa tas hitam yang di dalamnya pakaian untuk Edi. Sesaat kemudian, Suriati pun bertemu dengan suaminya itu. Rencananya, malam ini juga Edi akan diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Jaksa tidak mau kecolongan untuk kali kedua setelah pelarian Edi.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved