Edisi Cetak Tribun Medan
Siti Khadijah Lepaskan Baju OK Arya Usai Sidang
Para terdakwa diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Batubara.
TRIBUN-MEDAN.com - Siti Khadijah setia mendampingi terdakwa Bupati Batubara (nonktif), OK Arya Zulkarnain, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/2/2018).
Jaksa KPK mendakwa bupati bersama dua lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Hedardi serta pengusaha otomotif Sujendi Tarsono alias Ayen dalam kasus suap senilai Rp 4,4 miliar sebagai komisi atau fee proyek infratruktur 2017.
Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan selaku terduga penerima dana. Mereka didawaka meminta uang dari dua kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Batubara dalam tahun anggaran 2017, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Para terdakwa diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Batubara, pada Selasa - Rabu (12-131/9/2017).
Baca: Telepon Genggam Disita, Siswa Membanting Gurunya
Baca: Alamak, Dua PNS Sejenis Digerebek Begituan di Rumah Dinas
Baca: Kejadian Guru Tewas Dianiaya Muridnya Viral, Meme Sindiran Siswa Zaman Dulu Berikut Ngena Banget
Baca: Tawarkan Hal Tak Senonoh pada Turis Asing, Rekaman Kelakuan Karyawan Hotel di Bali Akhirnya Viral
Baca: Warganet Gagal Fokus pada Penampakan di Video Ririn Ekawati Bersua Driver Ojek Pak Hartono
Persidangan Maringan dan Syaiful lebih dahulu dilaksanakan.
Sidang perdana 7 Desember lalu, dan akan divonis Kamis (8/2) lusa.
Saat mendampingi Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain, Siti Khadijah berpakaian seragam PNS cokelat muda pada Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara, dipadu jilbab cokelat tua.
Orang Kaya (OK) adalah gelar bangsawan pada kerajaan Batubara.
Siti merupakan istri kedua OK Arya. Dari istri pertama, Khadijah SE, mereka dikaruniai lima nak yakni Rifka Ananda, Wan Rizki, Wan Cindy Amelia, Rio Hafiza, dan OK M Kurnia.
Seusai persidangan dengan agenda dakwaan, Siti Khadijah menghampiri OK Arya yang duduk di baris kedua bangku pengunjung Ruang Utama PN Medan.
Baca: Usai Beri Jokowi Kartu Kuning, Zaadit Taqwa Diberi Hadiah tapi Menolak secara Halus
Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta
Baca: Betapa Syoknya Suami Peni Lihat Kiriman Hot Zumi Zola pada Istrinya, Ada 30 Foto Panas
Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika
Baca: Menilik Sosok Zaadit Taqwa, Mahasiswa Pemberi Kartu Kuning Buat Presiden Jokowi
Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta
OK Arya lalu merangkul wanita tersebut, dan mengajak Siti Khadijah duduk di sisi kirinya, di belakang penasihat hukum. OK Arya tengah berdiskusi dengan sejumlah penasihat hukumnya.
Selama di ruang sidang itu, keduanya seakan tak ingin berjauhan satu sama lain dan saling berkomunikasi dengan suara pelan.
Siti Khadijah meminta OK Arya agar melepaskan kemeja putih yang dikenakan Bupati Batubara (nonaktif) tersebut untuk dilipat dan kemudian memasukkannya ke dalam tas.
"Bajunya buka, biar besok dibawa bersih, pas dikunjungi ke Rutan," suara Siti terdengar terdengar sayup-sayup.
Pasangan suami-istri itu pun berbincang selama beberapa menit.
OK Arya sempat menunjukkan lehernya yang saat itu bewarna kemerah-merahan kepada istrinya tersebut. Lagi-lagi mereka saling berbincang.
Kemudian, petugas KPK meminta OK Arya untuk mengenakan rompi oranye, pakaian khas tahanan KPK. Sang istri terlihat terus menempel kemana pun OK Arya berjalan.
Ketika Harian Tribun Medan/online Tribun-Medan.com coba mewawancara Siti Khadijah, wanita berkulit kuning langsat itu mempercepat langkahnya sembari mengangkat dan melambaikan tangannya, menandakan menolak menanggapi pertanyaan.
Baca: Fahri Hamzah Balas Sindiran Yunarto: Pejabat Itu Hidup di Aquarium
Baca: Serasa Dapat Durian Runtuh, 3 Kisah Driver Ojek Online yang Nasib Mujurnya Bikin Iri
Baca: Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut
Baca: Miris, Beredar Video Siswa SMP Buka Baju dan Tantang Kepala Sekolah untuk Berkelahi
Baca: Tak Disangka, Ternyata Begini Perilaku Siswa SMA N 1 yang Aniaya dan Tewaskan Gurunya
"Nggak mau diwawancara," kata Siti Khadijah menghampiri penasihat hukum OK Arya.
Siti Khadijah baru benar-benar meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan, setelah satu unit mobil Avanza warna hitam membawa OK Arya dan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom mobil "Ada Jadi Mobil", Sujendi Tarsono alias Ayen bergerak ke luar halaman.
Suap Rp 8 Miliar
Saat sidang berlangsung dengan terdakwa OK Arya dan Helman Herdadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono menyebutkan sejak Maret 2016 hingga September 2017, OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp 8,055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.
"Uang tersebut diserahkan Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar sebagai syarat setelah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Batubara," kata Wawan.
Terdakwa Helman Herdadi didakwa menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar untuk kemudian diserahkan kepada OK Arya.
Jaksa penuntut menjelaskan, pada 2016, OK Arya melalui Ayen menawarkan kepada Maringan Situmorang untuk mengerjakan tiga proyek rehabilitasi jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II.
"Atas permintaan OK Arya, Ayen juga menawarkan untuk proyek di 2017, meskipun belum ada usulan kegiatan proyek tahun tersebut, dengan syarat memberikan fee 10 persen dari nilai kontrak," jelasnya.
Sebelum usulan anggaran disahkan, OK Arya ternyata telah membuat daftar nama calon kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kemudian OK Arya menyerahkan nama para kontraktor itu ke Ayen dan memintanya untuk disampaikan ke Maringan agar mengoordinir penyerahan uang komisi.
Maringan Situmorang lalu bersedia dan meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras dengan pagu anggaran Rp 12,3 miliar lebih.
Kemudian, pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku sebesar Rp 32,6 miliar yang dianggarkan Dinas PUPR di TA 2017.
"Ketiga terdakwa dan Maringan mengadakan pertemuan. Pertemuan itu untuk mengatur pembagian proyek, pemberian kewajiban fee serta mengatur proyek tersebut agar pemenangnya sesuai daftar yang telah ditentukan OK Arya," ungkap JPU.
Selain itu, JPU menyebut pada proyek 2016, OK Arya menerima komisi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian, Maringan Situmorang memberikan fee Rp 1 miliar untuk kompensasi pengaturan rehabilitasi jembatan Gambus Laut I dan Gambus II serta jembatan Sei Tanjung.
Adapun Parlindungan Hutagalung, menyerahkan Rp 500 juta untuk proyek pembangunan rigid beton.
Setahun kemudian, pada 2017, OK Arya menerima Rp 6,55 miliar lebih yang dititipkan melalui Ayen.
Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang sebesar Rp 3,8 miliar untuk proyek Jembatan Sei Magung dan Sentan. Sementara Mangapul Butarbutar memberikan Rp 1,7 miliar untuj proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Simpang Empat Timbangan dan ruas Jalan Lima Puluh.
Kemudian, Parlindungan Hutagalung sebesar Rp 500 juta proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Kwala Sikasim, Sucipto Rp 235 juta untuk proyek peningkatan beberapa ruas jalan di Kabupaten Batubara.
Dan terakhir, Syaiful Azhar menyerahkan uang sebesar Rp 320 juta untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Masjid Lama, Kecamatan Talawi.
"Dalam kurun waktu Maret 2016 sampai Agustus 2017, OK Arya telah menerima fee sebesar Rp 8,055 miliar dari para kontraktor, " ujar Wawan, jaksa penuntut umum KPK.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," sebut Ariawan seusai persidangan.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidangs_20180205_105335.jpg)