Surat Cerai Ahok
Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut
Perselingkuhan antara Veronica dan Julianto sudah terjadi sebelum Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama kepada Veronica Tan memasuki babak baru.
Melansir Tribunnews, sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta ini awalnya digelar hari ini, Rabu (31/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu, hanya kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur yang menghadiri persidangan.
Sementara, Veronica Tan dan kuasa hukumnya justru tak hadir.
Alhasil, sidang harus ditunda hingga 7 Februari 2018 mendatang untuk menghadirkan pihak tergugat, Veronica Tan.
Baca: Mengulik 5 Fakta Siswa Aniaya Guru hingga Tewas, Anak Kepala Pasar hingga Jago Silat
Baca: Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut
Baca: Miris, Beredar Video Siswa SMP Buka Baju dan Tantang Kepala Sekolah untuk Berkelahi
Baca: Tak Disangka, Ternyata Begini Perilaku Siswa SMA N 1 yang Aniaya dan Tewaskan Gurunya
Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Letty Indra mengaku dirinya sempat menemui Veronica Tan sehari sebelum persidangan.
Namun saat itu, Veronica menolak untuk hadir di persidangan.
"Saya tanyakan apakah dia mau hadir dan menunjuk pengacara, tapi dia gak mau," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Veronica justru menitipkan secarik surat kepadanya.
Fifi tidak menerangkan lebih jauh alasan Veronica tak ingin hadir dan menunjuk pengacara.