Surat Cerai Ahok

Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut

Perselingkuhan antara Veronica dan Julianto sudah terjadi sebelum Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Instagram
Ahok saat selfie bersama artis Dian Sastro dan Veronica Tan di dekatnya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama kepada Veronica Tan memasuki babak baru.

Melansir Tribunnews, sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta ini awalnya digelar hari ini, Rabu (31/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, hanya kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur yang menghadiri persidangan.

Sementara, Veronica Tan dan kuasa hukumnya justru tak hadir.

Alhasil, sidang harus ditunda hingga 7 Februari 2018 mendatang untuk menghadirkan pihak tergugat, Veronica Tan.

Baca: Mengulik 5 Fakta Siswa Aniaya Guru hingga Tewas, Anak Kepala Pasar hingga Jago Silat

Baca: Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut

Baca: Miris, Beredar Video Siswa SMP Buka Baju dan Tantang Kepala Sekolah untuk Berkelahi

Baca: Tak Disangka, Ternyata Begini Perilaku Siswa SMA N 1 yang Aniaya dan Tewaskan Gurunya

Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Letty Indra mengaku dirinya sempat menemui Veronica Tan sehari sebelum persidangan.

Namun saat itu, Veronica menolak untuk hadir di persidangan.

"Saya tanyakan apakah dia mau hadir dan menunjuk pengacara, tapi dia gak mau," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

Veronica justru menitipkan secarik surat kepadanya.

Fifi tidak menerangkan lebih jauh alasan Veronica tak ingin hadir dan menunjuk pengacara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved