Alamak
Apakah Karir Fredrich Yunadi Tamat Usai Dipecat Sebagai Pengacara oleh Peradi?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK terkait kasus mantan kliennya, Setya Novanto,
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Diberitakan sebelumnya, klien Fredrich yang melaporkannya ke Peradi adalah konsumen unit apartemen Kemanggisan.
Saat itu mereka meminta bantuan Fredrich untuk terkait upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
Pengembang Apartemen Kemanggisan waktu itu dinyatakan pailit sehingga tidak sanggup melanjutkan pembangunan.
Sementara itu, para pembeli yang sudah membayar, baik mencicil maupun lunas merasa dirugikan dan telah menempuh berbagau upaya hukum untuk meminta hak mereka.
Saat meminta bantuan Fredrich Yunadi, mereka mengaku dijanjikan kemenangan, dan sudah membayar uang senilai Rp 450 juta, namun Fredrich justru tak memenuhi janjinya.
“Karena mereka sudah sepakat menggunakan jasa Fredrich, diberikan lawyer fee Rp250 juta, lalu diminta lagi untuk berbagai urusan sampai totalnya Rp450 juta, dengan dijanjikan bahwa kasus itu pasti menang,” ungkap Jack.
Sebelum melapor ke Peradi, mereka mengaku telah mencoba menghubungi Fredrich namun tak mendapatkan hasil alias buntu lantaran snag pengacara tak dapat dihubungi atau ditemui.
Putus asa mencari kejelasan dari Fredrich Yunadi, mereka akhirnya mengadu ke Peradi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fredrich terbukti melanggar kode etik. (*)
Artikel telah tayang sebelumnya di TribunWow dengan judul: Dipecat Sebagai Pengacara oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi Tamat?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/advokat-fredrich-yunadi-ditahan-kpk_20180113_120504.jpg)