Setya Novanto Mengeluh Catatan Rahasia di Buku Hitamnya Terbongkar, Kok Bisa Bocor Terus
Setya Novanto sempat mengeluhkan soal catatan rahasia di buku hitamnya yang terungkap di media.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sempat mengeluhkan soal catatan rahasia di buku hitamnya yang terungkap di media.
"Ini bocor terus ini, haduh, hehehehe," ucap Setya Novanto, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat sidang lanjutan tadi, Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto tidak terlihat membawa buku hitamnya.
"Kamu kali yang ngomong," kata Setya Novanto.
Kembali disinggung mengenai peran Ibas dalam perkara e-KTP, Setya Novanto malah menyebut nama Nazaruddin. Dia meminta awal media mengonfirmasi ke Nazaruddin.
"Tanya Pak Nazaruddin dong," katanya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya isi buku hitam Setya Novanto kembali tersorot kamera awak media. Di sana ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.
Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Di bawah nama Nazaruddin, Setya menggambar dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka US$ 500 ribu.
Lebih lanjut, ditanya soal keterlibatan mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani di perkara ini, Setya Novanto hanya mengaduh.
"Haduhhhh," ujar lanjut masuk ke mobil tahanan yang akan membawa Setya Novanto kembali ke tahanan KPK, Gedung Merah Putih.
Diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap Puan Maharani.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media soal KPK yang belum melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," terang Saut, Selasa (6/2/2018).
Menurut Saut dalam mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto_20180111_223216.jpg)