Pilgub Sumut
Ulik 7 Fakta Menyasar JR Saragih, Tak Lolos Syarat di Pilgub Sumut Lantaran Ijazah SMA
JR Saragih dan Ance dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.Berikut 6 faktanya.
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
4. KPUD sebut tidak ada hubungan antara Pilgub Sumut dan Pilkada Simalungun
"Tidak ada hubunganya. Itu hal yang berbeda. Yang kami teliti adalah berkas yang diserahkan calon pada saat Pilgubsu. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada Simalungun," ujarnya.
Saat ditanyakan tentang fungsi koordinasi KPUD Sumut ke KPUD Simalungun saat Pilkada Simalungun seperti apa, dan siapa yang melakukan koordinasi? Mulia Banurea mengutarakan semua komisioner KPUD Sumut melakukan fungsi koordinasinya.
"Semua kami. Tapi kan kami punya keterbatasan soal kewenangan kami. Yang menentukan itu KPU Simalungun. Silahkan ditanya saja kepada KPU Simalungun soal itu," ujarnya.
5. JR menangis dan akan menggugat
JR Saragih terlihat menangis saat ditemui awak media.
Ada dua juta pendukung JR....," ucap JR Saragih terputus karena menangis.
JR Saragih pun meneruskan ucapannya, ia meminta seluruh pendukung JR Saragih tak membuat rusuh.
Ia akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.
"Secepatnya akan digugat, mungkin besok. Pendukung saya harus tetap tenang, biar hukum yang berbicara," katanya lagi.
6. Nilai Ebtanas JR Saragih
Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 itu tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.
Selain foto STTB, beredar juga foto daftar nilai hasil evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas) JR Saragih.
Setelah mengikuti Ebtanas mulai 7 Mei sampai 17 Mei, maka diketahui bahwa JR yang sewaktu SMA ikut program Ilmu-ilmu Biologi mendapat total nilai 42,60 atau sedikit di atas nilai rata-rata.