Asyik Bercumbu dengan Selingkuhan di Kamar Kos, Oknum PNS Ini Digerebek Istri dan Satpol PP

Setelah kamar yang ditempati kedua pasangan mesum digedor lalu dibuka, memang benar keduanya sedang berada di dalamnya.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi
Selingkuh 

Hingga pada suatu saat Dewi mendapatkan info akurat tentang keberadaan suaminya di sebuah tempat kos di Desa Babbalan.

Suaminya sedang bersama perempuan selingkuhannya.

Maka, pada Sabtu malam, Dewi segera melaporkan keberadaan suaminya ke Satpol PP.

Lalu diteruskan dengan penyelidikan yang dilakukan petugas Satpol PP.

Setelah dipastikan benar keberadaannya, maka sekitar pukul 03.00 Wib dilakukan penggerebekan.

Sejumlah petugas Pol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Fajar Rahman dengan didampingi istri Jony, mendatangi rumah kos tersebut.

Dan, setelah kamar yang ditempati kedua pasangan mesum digedor lalu dibuka, memang benar keduanya sedang berada di dalamnya.

“Kedua pasangan ini langsung kita bawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Fajar Rahman, kepada Surya, Minggu (11/2/2018).

Dikatakan, dalam pemeriksaan keduanya memang mengaku sebagai pasangan asmara.

Mereka mengaku suka sama suka dan tidak ada paksaan berhubungan lebih dekat.

Keduanya juga mengaku telah menikah siri di Pasuruan dengan mas kawin Rp 100 ribu.

Namun celakanya, ternyata dalam pemeriksaan lebih detail oleh Satpol PP terungkap kalau Jony yang berstatus PNS masih menjadi suami sah dari Dewi dengan dua orang anak.

Termasuk juga Ririn masih berstatus sebagai istri Agus Setiabudi warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget Sumenep.

Ririn pun sudah dikaruniai dua orang anak.

“Makanya, kedua belah pihak yakni istri Jony ( Dewi ) dan Suami Ririn ( Agus) saya datangkan ke sini untuk kita mintai keterangannya dan langkah apa yang harus ditempuh terkait kasus perselingkuhan ini,” beber mantan Sekretaris KPU ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved