Fadli Zon Sahkan Pasal Penghinaan DPR tapi Tolak Pasal Penghinaan Presiden
Pasal penghinaan yang dimuat dalam hasil RUU MD3 bukan berarti para wakil rakyat anti kritik.
TRIBUN-MEDAN.com - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin silam(12/2/2018).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.
Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
Baca: Ngaku Biseksual, Gadis Cantik Dibully hingga Akhiri Hidupnya Sendiri
Baca: Putri Ahok Turut Serta Fifi Lety kala Memergoki Veronika dan JT di Tempat yang Sama
Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika
Baca: Bikin Kaget, Simak Pengakuan Karyawan Julianto Tio tentang Perilakunya
Baca: PSK Muda Mengaku Layani Empat Pria dalam Semalam tapi Bayaran Jasanya Sungguh Miris
Baca: Dewi Perssik Beri Jawaban Blak-blakan kala Dinyinyir oleh Netizen soal Kehamilannya
Namun saat dilansir Tribunwow.com dari akun Twitternya,@fadlizon, dirinya menegaskan bahwa pasal penghinaan yang dimuat dalam hasil RUU MD3 bukan berarti para wakil rakyat anti kritik.
Fadli Zon juga menegaskan bahwasannya DPR tetap terbuka dan membutuhkan kritik.
Pasal penghinaan trhdp parlemen atau contempt of parliament yg termuat dlm hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bukan berarti para wakil rakyat antikritik.
DPR tetap terbuka dan membutuhkan kritik.
Baca: Buya Syafii Datangi Gereja Katolik yang Jadi Sasaran Penyerangan Brutal: Saya Kecewa Berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fadli-zon_20180209_070957.jpg)