Terungkap Gaji Bos First Travel Kalahkan Dirut BUMN dan Gubernur Bank Indonesia!
Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan dakwaan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Tiga bos First Travel duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki
Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.
Baca: Selain Anas, Nazaruddin Ancam Penjarakan Fahri Hamzah, Klaim Punya Bukti Dugaan Korupsinya!
Baca: Advokat Senior Todung Mulya Lubis Dilantik jadi Dubes untuk Norwegia dan Islandia
Baca: Marion Jola Idol Mojok. . . , Berikut Curhatan Ayahnya Hingga Mata Melotot!
Berikut hal menarik yang kami rangkum dari sidang perdana First Travel:
1. Diteriaki "rampok" dan "penipu"
Korban First Travel berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri Depok dan memadati ruang sidang utama.

Sejumlah korban agen travel umrah PT First Travel mengacungkan spanduk saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Mereka ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para bos First Travel.
Ketika ketiga terdakwa masuk ruang sidang, sontak para korban menyoraki mereka.
Ada yang meneriakkan kata "rampok", "maling", dan "penipu". Korban merasa gemas dengan Andika, Anniesa, dan Kiki yang telah menelantarkan nasib mereka.
Ruang sidang yang padat dan pengap itu sempat diwarnai beberapa menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bos-first-travel-disidang_20180219_122146.jpg)