Fahri Hamzah Ngamuk di Twitter, Blak-blakan Sebut Nazaruddin Harusnya Dihukum Mati

Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI menungkap kalau ada persekongkolan jahat setelah mantan Bendahara Partai Demokrat

Muhammad Nazaruddin dan Fahri Hamzah 

TRIBUN-MEDAN.com - Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI menungkap kalau ada persekongkolan jahat setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan keistimewaan hukuman usai divonis bersalah pengadilan.

Banyaknya kasus yang dihadapinya total akumulasi vonis Nazaruddin harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025.

"Seharusnya Nazar bebas Tahun 2025. Tapi Dengan kasus sebanyak ini seharusnya Nazar dihukum seumur hidup. Bahkan hukuman mati. Kok malah diajak sekongkol dan mau dibebaskan. Semua ini main gila dan sandiwara hukum. Persekongkolan jahat. #SadarlahBangsaku!!!," begitu cuitan Fahri Hamzah dalam akun Twitternya.

Fahri Hamzah membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin soal keterlibatannya dalam kasus korupsi saat bertugas di Komisi III DPR.

"Insya Allah enggak ada. Enggak ada. Saya sejak masuk DPR ini sudah tahu bahwa saya tahu cara orang bermain. Dan itu saya memakai mata batin saya. Saya mengerti siapa yang bermain," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Fahri yakin Nazaruddin tak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga ia meyakini omongan Nazaruddin hanya sekadar tudingan tak berdasar.

Bahkan, Fahri balik menuding Nazaruddin dengan KPK yang justru melakukan pemberantasan korupsi dengan membuat skandal persekongkolan.

"Bohong, Nazar enggak ada buktinya. Nazar itu lagi marah dan depresi. Enggak ada buktinya. Bohong itu. Kalau ada buktinya, kenapa sekarang dia ngomong. Enggak ada buktinya. Ini bohong. Percaya deh," ujar Fahri.

"Makanya ditanya kasusnya apa, dia enggak tahu. Cuma ini kan menyebut nama saya begini tanpa ditanya wartawan, kan pasti ada maksudnya," kata dia.

Nazaruddin Serahkan Bukti ke KPK

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Nazaruddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporannya itu.

"Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri Hamzah," ujar Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Nazaruddin, kasus korupsi tersebut dilakukan Fahri saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR.

Nazaruddin memastikan berkas-berkas dan bukti yang ia miliki menjelaskan secara detail jumlah dan waktu pemberian uang kepada Fahri.

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang untuk Fahri dilakukan beberapa kali. Namun, Nazaruddin enggan mengungkap perihal kasus yang melibatkan Fahri.

"Insya Allah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," kata Nazaruddin.

Saat dikonfirmasi, Fahri Hamzah enggan menanggapi tudingan Nazaruddin. Bahkan, Fahri menuduh ada agenda tersendiri yang dibawa Nazaruddin.

"Nazaruddin jangan dijawab, tapi diserang saja, sebab dia bawa pesan orang lain. Kalau saya ada kasus, kenapa 2018? Saya akan bongkar terus persekongkolan mereka," ucap Fahri.

Nazaruddin Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Nazaruddin, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwan kedua, dan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis penjara terhadap Nazaruddin tidak dipotong masa tahanan. Nazaruddin memang telah berada di dalam tahanan atas putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda.

Dalam sidang putusan kali ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama. Jika di pengadilan tingkat pertama Nazaruddin hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, vonis tersebut bersifat akumulasi. Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.

Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved