Berita Eksklusif

7 Fakta Rumitnya Urus IMB, Dari Alasan Oknum ASN untuk Pungli, Hingga Melibatkan Jasa Calo!

Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya...

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan

7. Tak sepenuhnya dikeluarkan Dinas PKPPR

Menurut Sampurno Pohan, bangunan sekarang tidak banyak seperti dulu. "Tugas kami, mengecek gedung yang melanggar. Sejak pelimpahan kewenangan Januari lalu, kami tidak pegang penuh (izin)," katanya.

Sebelumnya, dalam laporan utama Harian Tribun Medan edisi Kamis (1/3/2018), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan memastikan telah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar tidak melakukan pungli.

Kadis PKPPR Medan Sampurno Pohan menyampaikan, mereka hanya memberi rekomendasi teknis dalam pengurusan IMB, selanjutkan diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sekadar informasi, terhitung Januari 2018, IMB tak sepenuhnya dikeluarkan Dinas PKPPR yang dahulu bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

Sampurno menjelaskan, dugaan pungli pengurusan IMB bisa berkurang bila pemohon dan pegawai tak bertemu langsung.

"Mana boleh lagi di sini terima duit. Sejauh ini belum ketahuan, belum ada laporan. Kalau ada pungli aku lapor ke Inspektorat," ujar Sampurno. (tim)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved