Edisi Ekslusif Tribun Medan

Pengusaha Properti Blakblakan Pakai Calo IMB, Bayar Segini lewat Oknum ASN Pemko Medan

Urus IMB sampai enam bulan. Bila pemohon salah mengajukan gambar, maka prosesnya makin rumit dan bertele-tele.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Edisi Eksklusif Pungli saat Pengurusan IMB di Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Praktik pungutan liar dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sangat dirasakan kalangan pengusaha properti. Namun demikian sulit dihindari.

Sebab proses pengurusan memakan waktu lama, bisa sampai 6 bulan. Demi kelancaran proses pengurusan surat-surat, pengusaha pun akhirnya menggunakan jasa pihak perantara, yakni calo, untuk mengurus surat-surat dokumen. 

"Kami gunakan jasa orang lain untuk pengurusan IMB. Calonya bisa dari orang dinas maupun orang luar. Biasanya pengusaha memberikan uang secara keseluruhan, jadi pelicin dan biaya resmi sudah diserahkan," ujar NN, seorang pengusaha di bidang properti yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menceritakan, pada umumnya tarif IMB resmi untuk membangun satu unit rumah toko (ruko) mencapai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Besaran tarif disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Selain itu, kebanyakan tarif IMB yang berada di kawasan perkotaan, yang letaknya tak jauh dari pusat perniagaan, berkisar Rp 15 juta untuk satu unit gedung.

Namun, tak jarang pengusaha properti mengeluarkan uang berkali lipat sekadar mendapatkan IMB.

"Biasanya pungli dua hingga tiga kali lipat dari biaya pengurusan resmi. Misalnya biaya pengurusan IMB resminya Rp 5 juta tapi pemohon harus membayar Rp 10 juta atau Rp 15 juta," katanya.

Ia juga terpaksa menyawer kelurahan hingga kecamatan sekadar untuk dapat rekomendasi. Ke depan, ia berharap aturan rekomendasi pengurusan IMB pada tingkat kelurahan dan kecamatan dihapuskan.

Berapa besarnya uang rekomendasi yang harus dibayarkan? "Satu rekomendasi biasanya berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan," katanya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan Sampurno Pohan berang atas pernyataan para pengusaha yang menyudutkannya. Ia pun tak mempermasalahkan bila pengusaha enggak mengurus sendiri Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau ada pelanggaran, mampus dia (pengusaha). Mereka rugi kalau tidak ikut peraturan karena mau pinjam ke bank harus disertakan IMB. Dan memang jarang pengusaha mengurus langsung. Biasanya pakai orang kepercayaan," ujar Sampurno saat diwawancarai di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Baca: Ini Jawaban Prabowo saat Ingin Diduetkan dengan Jokowi, Ketua DPR Hingga PPP Sangat Setuju!

Ia mengklaim dinas yang ia pimpin sudah mempersempit ruang gerak pengusaha nakal yang ogah mengurus IMB sesuai ketentuan. Bahkan, mereka telah meminta ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) agar pemecahan sertifikat tak melebihi dari izin.

Menurutnya, pengawasan gedung maupun rumah toko (ruko) yang tidak punya izin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan Dinas PKPPR sekadar memberikan rekomendasi mana yang melanggar izin.

Demi memaksimalkan pengawasan gedung yang tak sesuai aturan, lanjutnya, ada empat korrdinatot wilayah (korwil), di mana per korwil terdiri dari lima orang yang melakukan pengawasan.

"Bangunan sekarang tidak banyak seperti dulu, dan tugas kami, yang aku sampaikan, mengecek gedung yang melanggar. Sejak pelimpahan kewenangan Januari lalu, kami tidak pegang penuh (izin)," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved