NEWS VIDEO

TERUNGKAP! Jukir di Zona Bebas Retribusi Taman Bunga Mengaku Nyetor ke Dinas Perhubungan

Namun hal sebaliknya terungkap setelah Tribun-medan.com ke lokasi dan menemui satu di antara juru parkir Taman Bunga.

Penulis: Dedy Kurniawan |

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Dinas Perhubungan diduga menerima setoran para juru parkir dari kutipan retribusi parkir di lokasi bebas parkir dan zona bebas retribusi di Taman Bunga Jalan WR Supratman.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, bahwa daerah Lapangan Adam Malik dan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, merupakan daerah tanpa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berarti daerah tersebut, merupakan zona bebas retribusi.

Terkait pungutan liar ini, awalnya Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar berdalih tidak ada melakukan pungutan parkir retribusi dan tidak ada menyuruh menarik retribusi parkir.

Namun hal sebaliknya terungkap setelah Tribun-medan.com ke lokasi dan menemui satu di antara juru parkir Taman Bunga.

"Langsung nyetor ke kantor lah kami. Ke Dinas Perhubungan," ujar pria berkaus dominasi warna cokelat liris-liris dan mengenakan topi, Senin petang, (5/3/2018).

Baca: Pegawai Honorer Bersih-bersih di Semba Cafe, Dzulmi Eldin Diminta Segera Copot Zulkifli Sitepu

Amatan tribun-medan.com, ratusan sepeda motor masih marak parkir ilegal dan dimintai biaya parkir hingga Rp 2.000, di Taman Bunga yang merupakan zona bebas parkir dan zona bebas retribusi.

Pungli diperkuat dengan adanya tiga verboden larangan parkir di sepanjang jalan WR Supratman.

Sebelumnya, Pihak Pemko Pematangsiantar, dalam hal ini ditanggungjawabi Esron Sinaga selaku penjabat Kepala Dinas Perhubungan telah menegaskan tidak ada Pemko membenarkan lokasi Taman Bunga sebagai lahan parkir.

Dia juga menampik jika ada memerintahkan oknum juru parkir melakukan pungutan berkedok retribusi.

"Kami dari Dishub tidak pernah menyuruh untuk menarik parkir dari sekitaran Lapangan Merdeka (Taman Bunga), karena itu belum diperbolehkan oleh Wali Kota," kata Siantar, Esron Sinaga.

Baca: Kick Off Liga 1 Diundur, Launching Tim PSMS Medan Pun Ikutan Mundur

Esron juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar kawasan Taman Bungadijadikan lokasi parkir sesuai aturan. Namun usulan pihaknya belum direspon dari Wali Kota Hefriansyah.

"Sudah pernah kami buat surat masukan ke Wali Kota, agar dikutip saja secara resmi tapi diatur waktunya, dimulai pukul 17.00 WIB sampai selesai, tapi belum direspon sama Wali Kota. Usulan kita menggunakan sekitar 100 meter Jalan Merdeka untuk dijadikan lahan parkir, tepatnya di pinggir jalan, bekas gerbang masuk Lapangan Merdeka atau Taman Bunga hingga lapangan parkir Bus Pariwisata. Tujuan kita agar pengunjung Taman Bunga dapat leluasa memarkirkan kendaraan mereka. Di sisi lain, Pemerintah mendapat pemasukan tambahan dari biaya parkir," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved