Tim Saber Pungli Akan Usut Pungutan Parkir Ilegal di Taman Bunga Siantar

Saat ini Hary sudah menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat yang resah.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy
Juru parkir ilegal kutip retribusi di Taman Bunga Siantar meski dipasangi rambu larangan parkir di Jalan WR Supratman, Siantar, Senin (5/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Wakil Ketua Saber Pungli Hary Palar yang juga menjabat Kepala Seksi Intelegen Kejari Siantar akan mengusut informasi maraknya pungutan liar di Taman Bunga Kota Pematangsiantar.

Hary akan menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait di Tim Saber Pungli.

"Saya sudah mendapatkan informasi pungutan liar di Taman Bunga. Segera akan dikoordinasikan dengan Tim Saber Pungli lainnya, termasuk Wakapolres selaku Ketua Tim Saber Pungli dan Sekretaris Daerah Kota Pemtangsiantar," Senin di Kantor Kejari Siantar, (5/3/2018).

Hary menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi akan menentukan kebijakan, untuk melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir dan kepada siapa setoran parkir selama ini diberikan.

Saat ini Hary sudah menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat yang resah.

Baca: TERUNGKAP! Jukir Di Zona Bebas Retribusi Taman Bunga Mengaku Nyetor ke Dinas Perhubungan

Pihak Pemko Pematangsiantar, dalam hal ini ditanggungjawabi Esron Sinaga selaku penjabat Kepala Dinas Perhubungan telah menegaskan tidak ada Pemko membenarkan lokasi Taman Bunga sebagai lahan parkir. Dia juga menampik jika ada memerintahkan oknum juru parkir melakukan pungutan berkedok retribusi.

"Kami dari Dishub tidak pernah menyuruh untuk menarik parkir dari sekitaran Lapangan Merdeka (Taman Bunga), karena itu belum diperbolehkan oleh Wali Kota," kata Siantar, Esron Sinaga.

Esron juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar kawasan Taman Bungadijadikan lokasi parkir sesuai aturan. Namun usulan pihaknya belum direspon dari Wali Kota Hefriansyah.

"Sudah pernah kami buat surat masukan ke Wali Kota, agar dikutip saja secara resmi tapi diatur waktunya, dimulai pukul 17.00 WIB sampai selesai, tapi belum direspon sama Wali Kota. Usulan kita menggunakan sekitar 100 meter Jalan Merdeka untuk dijadikan lahan parkir, tepatnya di pinggir jalan, bekas gerbang masuk Lapangan Merdeka atau Taman Bunga hingga lapangan parkir Bus Pariwisata. Tujuan kita agar pengunjung Taman Bunga dapat leluasa memarkirkan kendaraan mereka. Di sisi lain, Pemerintah mendapat pemasukan tambahan dari biaya parkir," ungkapnya.

Menyikapi maraknya oknum pelaku pungli parkir, Esron telah mengerahkan beberapa anggotanya untuk mengawasi lokasi Taman Bunga. Dia berharap, tidak ada lagi praktik pungutan liar yang terjadi di Kota Siantar dengan alasan retribusi parkir.

"Sudah diturunkan petugas untuk menjaga daerah yang terjadi pungli atas nama retribusi parkir. Kita harap, nantinya PAD dari sektor parkir meningkat dan dapat digunakan untuk kebaikan di Kota Siantar," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, bahwa daerah Lapangan Adam Malik dan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, merupakan daerah tanpa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berarti daerah tersebut, merupakan zona bebas retribusi.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved